kaligrafi

kaligrafi

Rabu, 30 Mei 2012


Dr. Ahmad Zain

Hukum Kawat Behel dan Gigi Palsu

Hukum Kawat Behel dan Gigi Palsu

Artikel terkait:

Banyak jama’ah pengajian yang menanyakan hukum menggunakan kawat gigi atau behel. Apakah boleh atau tidak menurut pandangan Islam?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:
Pertama: Jika seseorang mempunyai susunan gigi tidak normal; di mana gigi atas letaknya di depan gigi bagian bawah. Kondisi seperti ini sering disebut dengan gigi tonggos. Pada kondisi yang tidak tidak wajar, sehingga membuat muka seseorang menyeramkan, maka kondisi ini dikategorikan gigi cacat. Karena itu boleh diobati dengan cara medis, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan  sabda  Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam:
يَا عِبَادَ اللهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit.”Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?”Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun). “(HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi: Hadits ini Hasan Shahih).


Kedua: Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak  memalukan. Sehingga pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja. Maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.
Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.”(HR Muslim)
Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang mengubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik.  Berkata Imam Nawawi  di dalam (Syareh Shahih Muslim 14/ 106-107)   menerangkan hadist di atas:
“Maksud (al-Mutafalijat) dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan.  Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.
Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak-anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk mengubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan.”

Hukum Memakai Gigi Palsu

Jika seseorang giginya tanggal, apakah boleh diganti dengan gigi palsu? Apakah mengganti gigi dengan gigi palsu termasuk praktik mengubah ciptaan Allah?
Jawaban: Seseorang yang mempunyai gigi, kemudian gigi tersebut lepas, karena kecelakaan, atau dipukul oleh orang lain, atau terbentur benda keras, atau karena sebab lain, maka dibolehkan baginya untuk menggantinya dengan gigi palsu. Karena ini termasuk dalam pengobatan.
Memakai gigi palsu untuk mengganti gigi yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah termasuk mengubah ciptaan Allah, tetapi termasuk pengobatan.
Ini dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah: 25/ 16, no: 21104, yang berbunyi:
“Dibolehkan mengobati gigi yang terkena penyakit atau cacat dengan sesuatu yang bisa menghilangkan bahaya yang timbul, ataupun dengan cara mencabutnya dan diganti dengan gigi buatan jika hal itu dibutuhkan.  Hal ini termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang timbul.” 

Berkata Syekh Shaleh Munajid: “Memasang gigi buatan sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau karena rusak, adalah sesuatu yang dibolehkan tidak apa-apa untuk dilakukan. Kami tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang melarangnya.  Kebolehan ini berlaku secara umum, tidak dibedakan apakah gigi itu dipasang permananen atau tidak, yang penting bagi pasien memilih yang sesuai dengan keadaannya setelah meminta pendapat kepada dokter spesialis. “ (Islamqa.com)

Gigi Palsu Dari Emas dan Perak

Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu untuk mengobati penyakit, atau mengganti giginya yang rusak. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menggunakan gigi palsu dari emas atau perak?
Jawabannya harus dirinci terlebih dahulu: Jika yang memasang gigi palsu adalah perempuan, maka hal itu dibolehkan, karena perempuan dibolehkan untuk menggunakan emas. Tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu adalah laki-laki, maka hal itu tidak bisa dilepas dari dua keadaan:
Pertama: dalam keadaan normal, dan tidak darurat, artinya dia bisa menggunakan gigi palsu dari bahan akrilik dan porselen selain emas dan perak, maka dalam hal ini memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram.
Kedua: dalam keadaan darurat dan membutuhkan, seperti dia tidak mendapatkan kecuali gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau tidak bisa disembuhkan kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu dibolehkan. Ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Arfajah bin As’ad:

عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Dari Arfajah bin As’ad ia berkata, “Saat terjadi perang Al Kulab pada masa Jahilliyah hidungku terluka, lalu aku mengganti hidungku dari perak, tetapi justru hidungku menjadi busuk. Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan agar aku membuat hidung dari emas.” (HR Tirmidzi, Abu Daud, dan hadist ini Hasan)
Hadist di atas, walaupun berbicara masalah penggantian hidung dengan emas dan perak dalam keadaan darurat atau membutuhkan, tetapi bisa dijadikan dalil untuk penggantian gigi dengan perak dan emas, jika memang dibutuhkan, karena kedua-duanya sama-sama anggota tubuh.
Wallahu A’lam []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut