Hukum Kawat Behel dan Gigi Palsu
Banyak jama’ah pengajian yang menanyakan hukum menggunakan kawat gigi atau behel. Apakah boleh atau tidak menurut pandangan Islam?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:
Pertama: Jika seseorang mempunyai susunan gigi tidak normal; di mana gigi atas letaknya di depan gigi bagian bawah. Kondisi seperti ini sering disebut dengan gigi tonggos. Pada kondisi yang tidak tidak wajar, sehingga membuat muka seseorang menyeramkan, maka kondisi ini dikategorikan gigi cacat. Karena itu boleh diobati dengan cara medis, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam:
يَا عِبَادَ اللهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit.”Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?”Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun). “(HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi: Hadits ini Hasan Shahih).