kaligrafi

kaligrafi

Minggu, 28 Agustus 2011

MELIHAT SABIT MENJELANG SYAWAL

(Ru’yat al-Hilal); Antara Hisab, Rukyat, Rukyat Lokal dan Rukyat Global
Catatan : Fakta di tulisan ini memang sudah sangat lama, namun content-nya Insya Allah up to date, jd sengaja diPosting ulang.
Pendahuluan
Sebagaimana biasa, dari tahun ke tahun kedatangan bulan Ramadhan sebagai bulan yang penuh berkah, senantiasa disambut hangat oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Di bulan ini, Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi setiap amal sholeh yang dikerjakan. Di bulan ini pula terdapat malam ‘lailatul qadar’ yang nilainya setara dengan seribu bulan. Subhanallah !

Rabu, 17 Agustus 2011

KEUTAMAAN 10 TERAKHIR RAMADHAN DAN LAILATUL QADAR

Penulis : Ust. Abu Ahmad Kadiri dan Ust. Abu ‘Amr Ahmad
Segala puji hanya bagi Allah, yang telah menyampaikan kita dipenghujung 10 hari kedua bulan Ramadhan. Sebentar lagi kita akan memasuki 10 ketiga atau terakhir bulan Ramadhan. Hari-hari yang memiliki kelebihan dibanding lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 terakhir Ramadhan ini meningkat amaliah ibadah beliau yang tidak beliau lakukan pada hari-hari lainnya.

AGAR KITA TETAP ISTIQOMAH

Seorang sahabat kami tercinta, dulunya adalah orang yang menuntun kami untuk mengenal ajaran islam yang haq (yang benar). Awalnya, ia begitu gigih menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun selalu memberikan wejangan dan memberikan beberapa bacaan tentang Islam kepada kami. Namun beberapa tahun kemudian, kami melihatnya begitu berubah. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebenarnya adalah suatu yang wajib bagi seorang pria, lambat laun menjadi pudar dari dirinya. Ajaran tersebut tertanggal satu demi satu. Dan setelah lepas dari dunia kampus, kabarnya pun sudah semakin tidak jelas. Kami hanya berdo’a semoga sahabat kami ini diberi petunjuk oleh Allah.



Berlatar belakang inilah, kami menyusun risalah ini. Dengan tujuan agar kaum muslimin yang telah mengenal agama Islam yang hanif ini dan telah mengenal lebih mendalam ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengetahui bagaimanakah kiat agar tetap istiqomah dalam beragama, mengikuti ajaran Nabi dan agar bisa tegar dalam beramal. Semoga bermanfaat.

Keutamaan Orang yang Bisa Terus Istiqomah

Yang dimaksud istiqomah adalah menempuh jalan (agama) yang lurus (benar) dengan tidak berpaling ke kiri maupun ke kanan. Istiqomah ini mencakup pelaksanaan semua bentuk ketaatan (kepada Allah) lahir dan batin, dan meninggalkan semua bentuk larangan-Nya.[1] Inilah pengertian istiqomah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali.

Di antara ayat yang menyebutkan keutamaan istiqomah adalah firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30)

Yang dimaksud dengan istiqomah di sini terdapat tiga pendapat di kalangan ahli tafsir:

1. Istiqomah di atas tauhid, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakr Ash Shidiq dan Mujahid,
2. Istiqomah dalam ketaatan dan menunaikan kewajiban Allah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Al Hasan dan Qotadah,
3. Istiqomah di atas ikhlas dan dalam beramal hingga maut menjemput, sebagaimana dikatakan oleh Abul ‘Aliyah dan As Sudi.[2]

Dan sebenarnya istiqomah bisa mencakup tiga tafsiran ini karena semuanya tidak saling bertentangan.

Ayat di atas menceritakan bahwa orang yang istiqomah dan teguh di atas tauhid dan ketaatan, maka malaikat pun akan memberi kabar gembira padanya ketika maut menjemput[3] “Janganlah takut dan janganlah bersedih“. Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat tersebut: “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Begitu pula mereka diberi kabar gembira berupa surga yang dijanjikan. Dia akan mendapat berbagai macam kebaikan dan terlepas dari berbagai macam kejelekan. [4]

Zaid bin Aslam mengatakan bahwa kabar gembira di sini bukan hanya dikatakan ketika maut menjemput, namun juga ketika di alam kubur dan ketika hari berbangkit. Inilah yang menunjukkan keutamaan seseorang yang bisa istiqomah.
Al Hasan Al Bashri ketika membaca ayat di atas, ia pun berdo’a, “Allahumma anta robbuna, farzuqnal istiqomah (Ya Allah, Engkau adalah Rabb kami. Berikanlah keistiqomahan pada kami).”[5]

Yang serupa dengan ayat di atas adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ, أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al Ahqaf: 13-14)

Dari Abu ‘Amr atau Abu ‘Amrah Sufyan bin Abdillah, beliau berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْ لِى فِى الإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا بَعْدَكَ – وَفِى حَدِيثِ أَبِى أُسَامَةَ غَيْرَكَ – قَالَ « قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ فَاسْتَقِمْ ».

“Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ajarkanlah kepadaku dalam (agama) islam ini ucapan (yang mencakup semua perkara islam sehingga) aku tidak (perlu lagi) bertanya tentang hal itu kepada orang lain setelahmu [dalam hadits Abu Usamah dikatakan, "selain engkau"]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah: “Aku beriman kepada Allah“, kemudian beristiqamahlah dalam ucapan itu.”[6] Ibnu Rajab mengatakan, “Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sudah mencakup wasiat dalam agama ini seluruhnya.”[7]

Pasti Ada Kekurangan dalam Istiqomah

Ketika kita ingin berjalan di jalan yang lurus dan memenuhi tuntutan istiqomah, terkadang kita tergelincir dan tidak bisa istiqomah secara utuh. Lantas apa yang bisa menutupi kekurangan ini? Jawabnnya adalah pada firman Allah Ta’ala,
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ

“Katakanlah: “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa, maka tetaplah istiqomah pada jalan yan lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya.” (QS. Fushilat: 6). Ayat ini memerintahkan untuk istiqomah sekaligus beristigfar (memohon ampun pada Allah).

Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, “Ayat di atas “Istiqomahlah dan mintalah ampun kepada-Nya” merupakan isyarat bahwa seringkali ada kekurangan dalam istiqomah yang diperintahkan. Yang menutupi kekurangan ini adalah istighfar (memohon ampunan Allah). Istighfar itu sendiri mengandung taubat dan istiqomah (di jalan yang lurus).”[8]

Kiat Agar Tetap Istiqomah

Ada beberapa sebab utama yang bisa membuat seseorang tetap teguh dalam keimanan.

Pertama: Memahami dan mengamalkan dua kalimat syahadat dengan baik dan benar.
Allah Ta’ala berfirman,
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)

Tafsiran ayat “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh …” dijelaskan dalam hadits berikut.
الْمُسْلِمُ إِذَا سُئِلَ فِى الْقَبْرِ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ : يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِى الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِى الآخِرَةِ .

“Jika seorang muslim ditanya di dalam kubur, lalu ia berikrar bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka inilah tafsir ayat: “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”.“[9]

Qotadah As Sadusi mengatakan, “Yang dimaksud Allah meneguhkan orang beriman di dunia adalah dengan meneguhkan mereka dalam kebaikan dan amalan sholih. Sedangkan di akhirat, mereka akan diteguhkan di kubur (ketika menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, pen).” Perkataan semacam Qotadah diriwayatkan dari ulama salaf lainnya.[10]

Mengapa Allah bisa teguhkan orang beriman di dunia dengan terus beramal sholih dan di akhirat (alam kubur) dengan dimudahkan menjawab pertanyaan malaikat “Siapa Rabbmu, siapa Nabimu dan apa agamamu”? Jawabannya adalah karena pemahaman dan pengamalannya yang baik dan benar terhadap dua kalimat syahadat. Dia tentu memahami makna dua kalimat syahadat dengan benar. Memenuhi rukun dan syaratnya. Serta dia pula tidak menerjang larangan Allah berupa menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, yaitu berbuat syirik.

Oleh karena itu, kiat pertama ini menuntunkan seseorang agar bisa beragama dengan baik yaitu mengikuti jalan hidup salaful ummah yaitu jalan hidup para sahabat yang merupakan generasi terbaik dari umat ini. Dengan menempuh jalan tersebut, ia akan sibuk belajar agama untuk memperbaiki aqidahnya, mendalami tauhid dan juga menguasai kesyirikan yang sangat keras Allah larang sehingga harus dijauhi. Oleh karena itu, jalan yang ia tempuh adalah jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam beragama yang merupakan golongan yang selamat yang akan senantiasa mendapatkan pertolongan Allah.

Kedua: Mengkaji Al Qur’an dengan menghayati dan merenungkannya.

Allah menceritakan bahwa Al Qur’an dapat meneguhkan hati orang-orang beriman dan Al Qur’an adalah petunjuk kepada jalan yang lurus. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril)[11] menurunkan Al Qur’an itu dari Rabbmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. An Nahl: 102)

Oleh karena itu, Al Qur’an itu diturunkan secara beangsur-angsur untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam ayat,
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلا

“Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar).” (QS. Al Furqon: 32)

Al Qur’an adalah jalan utama agar seseorang bisa terus kokoh dalam agamanya. [12] Alasannya, karena Al Qur’an adalah petunjuk dan obat bagi hati yang sedang ragu. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

“Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Fushilat: 44). Qotadah mengatakan, “Allah telah menghiasi Al Qur’an sebagai cahaya dan keberkahan serta sebagai obat penawar bagi orang-orang beriman.”[13] Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut, “Katakanlah wahai Muhammad, Al Qur’an adalah petunjuk bagi hati orang beriman dan obat penawar bagi hati dari berbagai keraguan.”[14]

Oleh karena itu, kita akan saksikan keadaan yang sangat berbeda antara orang yang gemar mengkaji Al Qur’an dan merenungkannya dengan orang yang hanya menyibukkan diri dengan perkataan filosof dan manusia lainnya. Orang yang giat merenungkan Al Qur’an dan memahaminya, tentu akan lebih kokoh dan teguh dalam agama ini. Inilah kiat yang mesti kita jalani agar kita bisa terus istiqomah.

Ketiga: Iltizam (konsekuen) dalam menjalankan syari’at Allah

Maksudnya di sini adalah seseorang dituntunkan untuk konsekuen dalam menjalankan syari’at atau dalam beramal dan tidak putus di tengah jalan. Karena konsekuen dalam beramal lebih dicintai oleh Allah daripada amalan yang sesekali saja dilakukan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ‘Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [15]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”[16]

Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, “Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar.”[17] Yaitu Ibnu ‘Umar dicela karena meninggalkan amalan shalat malam.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,
يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.”[18]

Selain amalan yang kontinu dicintai oleh Allah, amalan tersebut juga dapat mencegah masuknya virus “futur” (jenuh untuk beramal). Jika seseorang beramal sesekali namun banyak, kadang akan muncul rasa malas dan jenuh. Sebaliknya jika seseorang beramal sedikit namun ajeg (terus menerus), maka rasa malas pun akan hilang dan rasa semangat untuk beramal akan selalu ada. Itulah mengapa kita dianjurkan untuk beramal yang penting kontinu walaupun jumlahnya sedikit.

Keempat: Membaca kisah-kisah orang sholih sehingga bisa dijadikan uswah (teladan) dalam istiqomah.

Dalam Al Qur’an banyak diceritakan kisah-kisah para nabi, rasul, dan orang-orang yang beriman yang terdahulu. Kisah-kisah ini Allah jadikan untuk meneguhkan hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengambil teladan dari kisah-kisah tersebut ketika menghadapi permusuhan orang-orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,
وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ

“Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Hud: 11)

Contohnya kita bisa mengambil kisah istiqomahnya Nabi Ibrahim.
قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آَلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ (68) قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ (69) وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ (70)

“Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak”. Kami berfirman: “Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim”. mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi.” (QS. Al Anbiya’: 68-70)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
آخِرَ قَوْلِ إِبْرَاهِيمَ حِينَ أُلْقِىَ فِى النَّارِ حَسْبِىَ اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

“Akhir perkataan Ibrahim ketika dilemparkan dalam kobaran api adalah “hasbiyallahu wa ni’mal wakil” (Cukuplah Allah sebagai penolong dan sebaik-baik tempat bersandar).”[19] Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Ibrahim dalam menghadapi ujian tersebut? Beliau menyandarkan semua urusannya pada Allah, sehingga ia pun selamat. Begitu pula kita ketika hendak istiqomah, juga sudah seharusnya melakukan sebagaimana yang Nabi Ibrahim contohkan. Ini satu pelajaran penting dari kisah seorang Nabi.

Begitu pula kita dapat mengambil pelajaran dari kisah Nabi Musa ‘alaihis salam dalam firman Allah,
فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ, قَالَ كَلا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ

“Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”.” (QS. Asy Syu’aro: 61-62). Lihatlah bagaimana keteguhan Nabi Musa ‘alaihis salam ketika berada dalam kondisi sempit? Dia begitu yakin dengan pertolongan Allah yang begitu dekat. Inilah yang bisa kita contoh.

Oleh karena itu, para salaf sangat senang sekali mempelajari kisah-kisah orang sholih agar bisa diambil teladan sebagaimana mereka katakan berikut ini.

Basyr bin Al Harits Al Hafi mengatakan,
أَنَّ أَقْوَامًا مَوْتَى تَحْيَا القُلُوْبَ بِذِكْرِهِمْ وَأَنَّ أَقْوَامًا أَحْيَاءَ تَعْمَى الأَبْصَارَ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِمْ

“Betapa banyak manusia yang telah mati (yaitu orang-orang yang sholih, pen) membuat hati menjadi hidup karena mengingat mereka. Namun sebaliknya, ada manusia yang masih hidup (yaitu orang-orang fasik, pen) membuat hati ini mati karena melihat mereka.“[20] Itulah orang-orang sholih yang jika dipelajari jalan hidupnya akan membuat hati semakin hidup, walaupun mereka sudah tidak ada lagi di tengah-tengah kita. Namun berbeda halnya jika yang dipelajari adalah kisah-kisah para artis, yang menjadi public figure. Walaupun mereka hidup, bukan malah membuat hati semakin hidup. Mengetahui kisah-kisah mereka mati membuat kita semakin tamak pada dunia dan gila harta. Wallahul muwaffiq.

Imam Abu Hanifah juga lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan,
الْحِكَايَاتُ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَمُجَالَسَتِهِمْ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ الْفِقْهِ لِأَنَّهَا آدَابُ الْقَوْمِ وَأَخْلَاقُهُمْ

“Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.“[21]

Begitu pula yang dilakukan oleh Ibnul Mubarok yang memiliki nasehat-nasehat yang menyentuh qolbu. Sampai-sampai ‘Abdurrahman bin Mahdi mengatakan mengenai Ibnul Mubarok, “Kedua mataku ini tidak pernah melihat pemberi nasehat yang paling bagus dari umat ini kecuali Ibnul Mubarok.“[22]

Nu’aim bin Hammad mengatakan, “Ibnul Mubarok biasa duduk-duduk sendirian di rumahnya. Kemudian ada yang menanyakan pada beliau, “Apakah engkau tidak kesepian?” Ibnul Mubarok menjawab, “Bagaimana mungkin aku kesepian, sedangkan aku selalu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” [23] Maksudnya, Ibnul Mubarok tidak pernah merasa kesepian karena sibuk mempelajari jalan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Itulah pentingnya merenungkan kisah-kisah orang sholih. Hati pun tidak pernah kesepian dan gundah gulana, serta hati akan terus kokoh.

Kelima: Memperbanyak do’a pada Allah agar diberi keistiqomahan.

Di antara sifat orang beriman adalah selalu memohon dan berdo’a kepada Allah agar diberi keteguhan di atas kebenaran. Dalam Al Qur’an Allah Ta’ala memuji orang-orang yang beriman yang selalu berdo’a kepada-Nya untuk meminta keteguhan iman ketika menghadapi ujian. Allah Ta’ala berfirman,
وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ (146) وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (147) فَآَتَاهُمُ اللَّهُ ثَوَابَ الدُّنْيَا وَحُسْنَ ثَوَابِ الْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (148

“Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang sabar. Tidak ada do’a mereka selain ucapan: ‘Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan teguhkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir‘. Karena itu Allah memberikan kepada mereka pahala di dunia dan pahala yang baik di akhirat. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali ‘Imran: 146-148).

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,
رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“Ya Rabb kami, limpahkanlah kesabaran atas diri kami, dan teguhkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 250)

Do’a lain agar mendapatkan keteguhan dan ketegaran di atas jalan yang lurus adalah,
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8)

Do’a yang paling sering Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam panjatkan adalah,
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ

“Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).”

Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab,
يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ

“Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.“[24]
Dalam riwayat lain dikatakan,
إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا

“Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.“[25]

Keenam: Bergaul dengan orang-orang sholih.

Allah menyatakan dalam Al Qur’an bahwa salah satu sebab utama yang membantu menguatkan iman para shahabat Nabi adalah keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah mereka. Allah Ta’ala berfirman,
وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آَيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

“Bagaimana mungkin (tidak mungkin) kalian menjadi kafir, sedangkan ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nyapun berada ditengah-tengah kalian? Dan barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya dia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali ‘Imran: 101)

Allah juga memerintahkan agar selalu bersama dengan orang-orang yang baik. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar(jujur).” (QS. At Taubah: 119)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada kita agar bersahabat dengan orang yang dapat memberikan kebaikan dan sering menasehati kita.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” [26]

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. Dan hadits ini juga menunjukkan dorongan agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia.”[27]

Para ulama pun memiliki nasehat agar kita selalu dekat dengan orang sholih.

Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata,
نَظْرُ المُؤْمِنِ إِلَى المُؤْمِنِ يَجْلُو القَلْبَ

“Pandangan seorang mukmin kepada mukmin yang lain akan mengilapkan hati.“[28] Maksud beliau adalah dengan hanya memandang orang sholih, hati seseorang bisa kembali tegar. Oleh karenanya, jika orang-orang sholih dahulu kurang semangat dan tidak tegar dalam ibadah, mereka pun mendatangi orang-orang sholih lainnya.

‘Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, “Jika kami memandang Fudhail bin ‘Iyadh, kami akan semakin sedih dan merasa diri penuh kekurangan.”

Ja’far bin Sulaiman mengatakan, “Jika hati ini ternoda, maka kami segera pergi menuju Muhammad bin Waasi’.”[29]
Ibnul Qayyim mengisahkan, “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan gundah gulana atau muncul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk atau ketika kami merasakan sempit dalam menjalani hidup, kami segera mendatangi Ibnu Taimiyah untuk meminta nasehat. Maka dengan hanya memandang wajah beliau dan mendengarkan nasehat beliau serta merta hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang”.[30]

Itulah pentingnya bergaul dengan orang-orang yang sholih. Oleh karena itu, sangat penting sekali mencari lingkungan yang baik dan mencari sahabat atau teman dekat yang semangat dalam menjalankan agama sehingga kita pun bisa tertular aroma kebaikannya. Jika lingkungan atau teman kita adalah baik, maka ketika kita keliru, ada yang selalu menasehati dan menyemangati kepada kebaikan.

Kalau dalam masalah persahabatan yang tidak bertemu setiap saat, kita dituntunkan untuk mencari teman yang baik, apalagi dengan mencari pendamping hidup yaitu suami atau istri. Pasangan suami istri tentu saja akan menjalani hubungan bukan hanya sesaat. Bahkan suami atau istri akan menjadi teman ketika tidur. Sudah sepantasnya, kita berusaha mencari pasangan yang sholih atau sholihah. Kiat ini juga akan membuat kita semakin teguh dalam menjalani agama.

Demikian beberapa kiat mengenai istiqomah. Semoga Allah senantiasa meneguhkan kita di atas ajaran agama yang hanif (lurus) ini. Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu.

***

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 246, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H.
[2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/304, Mawqi’ At Tafasir.
[3] Ini pendapat Mujahid, As Sudi dan Zaid bin Aslam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7/177, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[4] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/177.
[5] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 245.
[6] HR. Muslim no. 38.
[7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 246.
[8] Idem
[9] HR. Bukhari no. 4699 dan Muslim no. 2871, dari Al Barro’ bin ‘Azib.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4/502.
[11] Malaikat Jibril disebut ruhul qudus oleh Allah agar beliau tersucikan dari segala macam ‘aib, sifat khianat, dan kekeliruan (Lihat Taisir Al Karimir Rohman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 449, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H). Sehingga tidak boleh dikatakan bahwa Jibril memanipulasi ayat atau menyatakan bahwa Al Qur’an adalah perkataan Jibril dan bukan dari Allah. Ini sungguh telah menyatakan Jibril khianat dalam menyampaikan wahyu dari Allah. Wallahul muwaffiq.
[12] Lihat Wasa-il Ats Tsabat, Syaikh Sholih Al Munajjid, hal. 2-3, Asy Syamilah.
[13] Lihat Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 21/438, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[14] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/184.
[15] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.
[16] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H.
[17] Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah
[18] HR. Bukhari no. 1152.
[19] HR. Bukhari no. 4564.
[20] Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/333, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H.
[21] Al Madkhol, 1/164, Mawqi’ Al Islam
[22] Shifatush Shofwah, 1/438.
[23] Idem.
[24] HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[25] HR. Ahmad (3/257). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat) sesuai syarat Muslim.
[26] HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa.
[27] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 4/324, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379
[28] Siyar A’lam An Nubala’, 8/435, Mawqi’ Ya’sub.
[29] Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayyid bin Husain Al ‘Afani, hal. 466, Darul ‘Affani, cetakan pertama, tahun 1421 H
[30] Lihat Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, Dar Ibnul Jauziy

Jumat, 12 Agustus 2011

TENTANG NUZULUL QUR'AN


Pada bulan Ramadhan banyak umat Islam yang menggelar acara peringatan Nuzulul Qur’an. Untuk itu perlu kiranya kali ini menyoroti masalah Nuzulul Qur’an, hukum memperingatinya dan fungsi utama diturunkannya Al-Qur’an. Syekh Shafiyur Rahman Al-Mubarakfuriy (penulis Sirah Nabawiyah) menyatakan bahwa para ahli sejarah banyak berbeda pendapat tentang kapan waktu pertama kali diturunkannya Al-Qur’an, pada bulan apa dan tanggal berapa, paling tidak ada tiga pendapat :
Pertama: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu ada pada bulan Rabiul Awwal,
Kedua: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu pada bulan Rajab,
Ketiga: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu pada bulan Ramadhan.
Yang berpendapat pada bulan Rabiul Awwal pecah menjadi tiga, ada yang mengatakan awal Rabiul Awwal, ada yang mengatakan tanggal 8 Rabiul Awwal dan ada pula yang mengatakan tanggal 18 Rabiul Awwal (yang terakhir ini diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu).

Kemudian yang berpendapat pada bulan Rajab terpecah menjadi dua. Ada yang mengatakan tanggal 17 dan ada yang mengatakan tanggal 27 Rajab (hal ini diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu -lihat Mukhtashar Siratir Rasul, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab An-Najdy, hal. 75-). Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari berkata bahwa: Imam Al-Baihaqi telah mengisahkan bahwa masa wahyu mimpi adalah 6 (enam) bulan. Maka berdasarkan kisah ini permulaan kenabian dimulai dengan mimpi shalihah (yang benar) yang terjadi pada bulan kelahirannya yaitu bulan Rabiul Awwal ketika usia beliau genap 40 tahun. Kemudian permulaan wahyu yaqzhah (dalam keadaan terjaga) dimulai pada bulan Ramadhan.
Sesungguhnya kita menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an ada pada bulan Ramadhan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya, “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (Al-Baqarah: 185). Dan Allah berfirman, artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (Al-Qadr :1). Seperti yang telah kita maklumi bahwa Lailatul Qadr itu ada pada bulan Ramadhan yaitu malam yang dimaksudkan dalam firman Allah yang artinya: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan” (Ad-Dukhaan: 3). Dan karena menyepinya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di gua Hira’ adalah pada bulan Ramadhan, dan kejadian turunnya Jibril as adalah di dalam gua Hira’. Jadi Nuzulul Qur’an ada pada bulan Ramadhan, pada hari Senin, sebab semua ahli sejarah atau sebagian besar mereka sepakat bahwa diutusnya beliau menjadi Nabi adalah pada hari Senin. Hal ini sangat kuat karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya tentang puasa Senin beliau menjawab: “Di dalamya aku dilahirkan dan di dalamnya diturunkan (wahyu) atasku” (HR. Muslim). Dalam sebuah lafadz dikatakan “Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus atau diturunkan (wahyu) atasku”(HR. Muslim, Ahmad, Baihaqi dan Al-Hakim). Akan tetapi pendapat ketiga inipun pecah menjadi lima, ada yang mengatakan tanggal 7 (hari Senin), ada yang mengatakan tanggal 14 (hari Senin), ada yang mengatakan tanggal 17 (hari Kamis), ada yang mengatakan tanggal 21 (hari Senin) dan ada yang mengatakan tanggal 24 (hari Kamis). Pendapat “17 Ramadhan” diriwayatkan dari sahabat Al-Bara’ bin Azib dan dipilih oleh Ibnu Ishaq, kemudian oleh Ustadz Muhammad Huzhari Bik. Pendapat “21 Ramadhan” dipilih oleh Syekh Al-Mubarakfuriy, karena Lailatul Qadr ada pada malam ganjil, sedangkan hari Senin pada tahun itu adalah tanggal 7, 14, 21 dan 28. Sedangkan pendapat “24 Ramadhan” diriwayatkan dari Aisyah, Jabir dan Watsilah bin Asqo’ , dan dipilih oleh Ibnu Hajar Al-Haitamiy, ia mengatakan: “Ini sangat kuat dari segi riwayat”. Karena itu memperingati peristiwa turunnya Al-Qur’an pertama kali tidaklah penting, sebab di samping hal itu tidak dicontohkan oleh Rasulullah, para sahabatnya dan para tabi’in, Al-Qur’an diturunkan tidaklah untuk diperingati tetapi untuk memperingatkan kita.
Peristiwa Nuzulul Qur’an bukanlah diharapkan agar dijadikan sebagai hari raya oleh umat ini, yang dirayakan setiap tahun, karena Islam bukanlah agama perayaan sebagaimana halnya agama-agama lain.” Islam tidak memerlukan polesan, tidak perlu dibungkus dengan perayaan-perayaan yang membuat orang-orang tertarik kepadanya. Karena itu pesta hari raya tahunan di dalam Islam hanya ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Jadi turunnya Al-Qur’an bukan untuk diperingati setiap tahunnya, melainkan untuk memperingatkan kita setiap saat. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan, artinya: “Alif Lam Mim Shaad. Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, supaya kamu memberi peringatan dengan kitab itu (kepada orang kafir) dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang beriman” (Al-A’raaf: 1-2).
Memperingati peristiwa turunnya Al-Qur’an bukanlah cara orang-orang shaleh yang muttaqin. Akan tetapi jejak ulama-ulama Salaf adalah membaca Al-Qur’an, membaca dan membaca lagi. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (Faathir: 29). Apalagi di bulan Ramadhan, bulan Al-Qur’an ini, Umar radhiallaahu anhu berkata: “Seandainya kita bersih, tentu akan merasa kenyang dari kalam Allah. Sesungguhnya aku amat tidak suka manakala datang sebuah hari sementara aku tidak membaca Al-Qur’an.” Karena itu beliau tidak meninggal dunia sehingga mushafnya sobek karena seringnya dibaca. Dan ketika menjadi imam pada shalat shubuh beliau sering membaca surat Yusuf yang terdiri dari 111 ayat tertulis dalam 13 halaman, yang berarti satu sepertiga juz. Hal ini tidak mengherankan karena khalifah kedua Umar bin Khatthab radhiallaahu anhu ketika memimpin shalat shubuh juga selalu membaca surat-surat yang bilangan ayatnya lebih dari 100 ayat seperti surat Al Kahfi (11 halaman), surat Maryam (7 halaman) dan surat Thaha (10 halaman). Begitulah generasi Qur’ani sangat mencintai Al-Qur’an. Mereka tidak pernah merayakan peristiwa Nuzulul Qur’an tetapi shalatnya membaca ratusan ayat, sementara kita sebaliknya. Shalat Tarawih di jaman Salaf rata-rata membutuhkan waktu 5 jam, dan kadang-kadang semalam suntuk, yang berarti setiap satu rakaat tarawih (dari sebelas rakaat) membutuhkan waktu 40 menit. Bahkan para sahabat banyak yang shalat sambil bersandar dengan tongkat karena terlalu lamanya berdiri.
Para tabi’in dan tabi’ittabi’in, karena begitu memahami arti dari Ramadhan, bulan Al-Qur’an, dan begitu kuatnya dalam mencintai Al-Qur’an, maka bila bulan Ramadhan tiba mereka mengkhususkan diri untuk membaca Al-Qur’an seperti yang dilakukan oleh Imam Az-Zuhri dan Sufyan Ats-Tsauri. Sehingga dalam satu bulan khatam Al-Qur’an berpuluh puluh kali. Imam Qatadah umpamanya, di luar Ramadhan khatam setiap tujuh hari, di dalam Ramadhan khatam setiap tiga hari, dan di sepuluh hari terakhir khatam setiap hari. Sementara Imam Syafi’i di luar Ramadhan setiap hari khatam sekali, dan di dalam Ramadhan setiap hari khatam dua kali. Itu semua di luar shalat. Begitulah ulama Ahlus Sunah tidak pernah merayakan Nuzulul Qur’an, namun setiap hari khatam Al-Qur’an, ada yang sekali dan ada yang dua kali. Sementara kita sebulan Ramadhan jika khatam sekali saja maka sudah puas dan gembira. Itupun bisa dihitung dengan jari. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah selama di dalam penjara, dari tanggal 7 Sya’ban 726 H sampai wafatnya 22 Dzulqa’dah 728 H, selama 2 tahun 4 bulan beliau telah mengkhatamkan Al-Qur’an bersama saudaranya Syeikh Zainuddin Ibnu Taimiyah sebanyak 80 kali khatam, yang berarti rata-rata setiap 10 hari khatam satu kali. Semoga Allah merahmati kita bersama mereka dan semoga kita bisa meneladani Rasulullah, dan para sahabatnya, dan para ulama Salaf dalam mencintai Al-Qur’an dan di dalam tata cara ibadah lainnya. Amin. Penulis: (Abu Hamzah As-Sanuwi, Lc. M.Ag)

BAGAIMANA KITA MERAYAKAN NUZULUL QUR'AN

Saudaraku! Setiap tahun, dan tepatnya di bulan suci Ramadhan ini, banyak dari umat Islam di sekitar anda merayakan dan memperingati suatu kejadian bersejarah yang telah merubah arah sejarah umat manusia. Dan mungkin juga anda termasuk yang turut serta merayakan dan memperingati kejadian itu. Tahukah anda sejarah apakah yang saya maksudkan?
Kejadian sejarah itu adalah Nuzul Qur’an; diturunkannya Al Qur’an secara utuh dari Lauhul Mahfuzh di langit ketujuh, ke Baitul Izzah di langit dunia.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ. البقرة 185
“Bulan Ramadhan, bulan yang di padanya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (Qs. Al Baqarah: 185)
Peringatan terhadap turunnya Al Qur’an diwujudkan oleh masyarakat dalam berbagai acara, ada yang dengan mengadakan pengajian umum. Dari mereka ada yang merayakannya dengan pertunjukan pentas seni, semisal qasidah, anasyid dan lainnya. Dan tidak jarang pula yang memperingatinya dengan mengadakan pesta makan-makan.
Pernahkan anda bertanya: bagaimanakah cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabatnya dan juga ulama’ terdahulu setelah mereka memperingati kejadian ini?
Anda merasa ingin tahu apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Simaklah penuturan sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu tentang apa yang beliau lakukan.
كَانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ . رواه البخاري
“Dahulu Malaikat Jibril senantiasa menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap malam Ramadhan, dan selanjutnya ia membaca Al Qur’an bersamanya.” (Riwayat Al Bukhari)
Demikianlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermudarasah, membaca Al Qur’an bersama Malaikat Jibrilalaihissalam di luar shalat. Dan ternyata itu belum cukup bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau masih merasa perlu untuk membaca Al Qur’an dalam shalatnya. Anda ingin tahu, seberapa banyak dan seberapa lama beliau membaca Al Qur’an dalam shalatnya?
Simaklah penguturan sahabat Huzaifah radhiallahu ‘anhu tentang pengalaman beliau shalat tarawih bersama Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada suatu malam di bulan Ramadhan, aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam bilik yang terbuat dari pelepah kurma. Beliau memulai shalatnya dengan membaca takbir, selanjutnya beliau membaca doa:
الله أكبر ذُو الجَبَرُوت وَالْمَلَكُوتِ ، وَذُو الكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ
Selanjutnya beliau mulai membaca surat Al Baqarah, sayapun mengira bahwa beliau akan berhenti pada ayat ke-100, ternyata beliau terus membaca. Sayapun kembali mengira: beliau akan berhenti pada ayat ke-200, ternyata beliau terus membaca hingga akhir Al Baqarah, dan terus menyambungnya dengan surat Ali Imran hingga akhir. Kemudian beliau menyambungnya lagi dengan surat An Nisa’ hingga akhir surat. Setiap kali beliau melewati ayat yang mengandung hal-hal yang menakutkan, beliau berhenti sejenak untuk berdoa memohon perlindungan. …. Sejak usai dari shalat Isya’ pada awal malam hingga akhir malam, di saat Bilal memberi tahu beliau bahwa waktu shalat subuh telah tiba beliau hanya shalat empat rakaat.” (Riwayat Ahmad, dan Al Hakim)
Demikianlah cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingati turunnya Al Qur’an pada bulan ramadhan, membaca penuh dengan penghayatan akan maknanya. Tidak hanya berhenti pada mudarasah, beliau juga banyak membaca Al Qur’an pada shalat beliau, sampai-sampai pada satu raka’at saja, beliau membaca surat Al Baqarah, Ali Imran dan An Nisa’, atau sebanyak 5 juz lebih.
Inilah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, dan demikianlah cara beliau memperingati turunnya Al Qur’an. Tidak ada pesta makan-makan, apalagi pentas seni, nyanyi-nyanyi, sandiwara atau tari menari.
Bandingkan apa yang beliau lakukan dengan yang anda lakukan. Sudahkah anda mengetahui betapa besar perbedaannya?
Anda juga ingin tahu apa yang dilakukan oleh para ulama’ terdahulu pada bulan Ramadhan?
Imam As Syafi’i pada setiap bulan ramadhan menghatamkan bacaan Al Qur’an sebanyak enam puluh (60) kali.
Anda merasa sebagai pengikut Imam As Syafi’i? Inilah teladan beliau, tidak ada pentas seni, pesta makan, akan tetapi seluruh waktu beliau diisi dengan membaca dan mentadaburi Al Qur’an.
Buktikanlah saudaraku bahwa anda adalah benar-benar penganut mazhab Syafi’i yang sebenarnya.
Al Aswab An Nakha’i setiap dua malam menghatamkan Al Qur’an.
Qatadah As Sadusi, memiliki kebiasaan setiap tujuh hari menghatamkan Al Qur’an sekali. Akan tetapi bila bulan Ramadhan telah tiba, beliau menghatamkannya setiap tiga malam sekali. Dan bila telah masuk sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau senantiasa menghatamkannya setiap malam sekali.
Demikianlah teladan ulama’ terdahulu dalam memperingati sejarah turunnya Al Qur’an. Tidak ada pesta ria, makan-makan, apa lagi na’uzubillah pentas seni, tari-menari, nyanyi-menyanyi.
Orang-orang seperti merekalah yang dimaksudkan oleh firman Allah Ta’ala:
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُّتَشَابِهًا مَّثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاء وَمَن يُضْلِلْ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ . الزمر23
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Rabbnya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya.” (Qs. Az Zumar: 23)
Dan oleh firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ {2} الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ {3} أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَّهُم)D9� دَرَجَاتٌ عِندَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ. الأنفال 2-4
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rejeki yang Kami berikan kepada mereka, Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabbnya dan ampunan serta rejeki (nikmat) yang mulia.” (Qs. Al Anfaal: 2-4)
Adapun kita, maka hanya kerahmatan Allah-lah yang kita nantikan. Betapa sering kita membaca, mendengar ayat-ayat Al Qur’an, akan tetapi semua itu seakan tidak meninggalkan bekas sedikitpun. Hati terasa kaku, dan keras, sekeras bebatuan. Iman tak kunjung bertambah, bahkan senantiasa terkikis oleh kemaksiatan. Dan kehidupan kita begitu jauh dari dzikir kepada Allah.
Saudaraku! Akankan kita terus menerus mengabadikan keadaan kita yang demikian ini? Mungkinkah kita akan senantiasa puas dengan sikap mendustai diri sendiri? Kita mengaku mencintai dan beriman kepada Al Qur’an, dan selanjutnya kecintaan dan keimanan itu diwujudkan dalam bentuk tarian, nyayian, pesta makan-makan?
Kapankah kita dapat membuktikan kecintaan dan keimanan kepada Al Qur’an dalam bentuk tadarus, mengkaji kandungan, dan mengamalkan nilai-nilainya?
Tidakkah saatnya telah tiba bagi kita untuk merubah peringatan Al Qur’an dari pentas seni menjadi bacaan dan penerapan kandungannya dalam kehidupan nyata?
***
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (lulusan Universitas Islam Madinah)

Kamis, 11 Agustus 2011

PERBANYAK MEMBACA ISTIHGFAR ANDA AKAN MENDAPAT SOLUSI DARI PROBLEMA HIDUP


Oleh; Ust. Anwar Ihsanuddin

Tabiat manusia adalah tidak ma’sum (suci) dari kesalahan dan berbuat dosa, kecuali Rasulullah Saw. Disamping itu musuhnya pun sangat banyak. Salah satunya adalah hawa nafsu yang tinggal didalam diri manusia, yang senantiasa menghiasi kejahatan sehingga terlihat baik dan menyuruh untuk melakukannya. Di antara musuh yang lain adalah syetan baik dari golongan manusia dan golongan jin. Yang selalu menggiring manusia menuju sumber-sumber kebinasaan dan selalu menghalangi dari jalan menuju Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ بَنِي آدَمُ خَطَاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ
Artinya : ‘Setiap anak turun adam mempunyai kesalahan dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan ialah orang yang bertaubat’ (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darimi).
Akan tetapi ada sebuah masalah yang harus kita perhatikan yaitu keyakinan bahwa Istighfar hanya dengan lisan. Hanya cukup mengucapkan “ASTAGHFIRULLAH” (Aku memohon ampun kepada Allah) saja, namun tidak ada pengaruh didalam hatinya dan amalan kesehariannya.
Fudhail bin Iyadh berkata : “Beristighfar tanpa meninggalkan perbuatan dosa adalah tobatnya para pendusta”.
Ada seorang yang sholeh mengatakan bahwasanya orang yang beristighfar namun tidak meninggalkan kemaksiatan maka istighfarnya itu perlu di Istighfari, mengapa? Karena pada hakekatnya istighfarnya tersebut memasukkan ia kedalam golongan para pendusta yang beristighfar hanya dilesan saja sementara tetap melakukan kemaksiatan.
Hasan Al-Basri berkata : “Perbanyaklah beristighfar di rumah-rumah kalian, di meja-meja kalian, dijalan-jalan kalian, dipasar-pasar kalian, dan dimajlis-majlis kalian! Sebab, kalian tidak tahu kapan ampunan Allah akan turun”.
Istighfar mempunyai buah yang banyak dan manfaat yang melimpah baik di dunia dan diakhirat.

Jama’ah Shalat Isya’ dan Tarawih Arsadakumullah
Adapun di antara buah istiqfah di dunia dan di akhirat adalah:
1. Istighfar termasuk faktor pendatang rezeki
Istighfar termasuk salah satu dari sekian sebab terpenting dan terbesar datannya rezeki. Allah SWT berfirman yang mengisahkan Nabi Nuh :

Artinya : ‘Maka Aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya dia adalah Maha Pengampun. Niscaya dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat. Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai’ (Nuh [71]: 10-12)


فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا


Pada ayat di atas Allah telah menetapkan manfaat Istighfar diantaranya:
1. Turunnya hujan yang lebat
Ibnu Abbas berkata “Midrara maksuknya adalah sebagian diikuti sebagian yang lain (hujan yang deras)
2. Allah akan membanyakkan harta dan keturunan.
3. Kebun-kebun yang indah
4. Sungai-sungai yang mengalir
Al-Qurtubi berkata : “Dalam ayat ini terdapat suatu dalil bahwa istighfar dapat digunakan untuk meminta rezeki dan hujan”.
Amirul mu’minin Umar bin Khattab meminta hujan bersama-sama sahabat, ia hanya mengucapkan istighfar karena berdasarkan ayat-ayat di atas.

Jama’ah Shalat Isya’ dan Tarawih Arsadakumullah
2. Istighfar dapat mencegah hukuman dan adzab
Istighfar sebagai sebab diangkatnya adzab dan hukuman sebelum keduanya terjadi. Sebagaimana firman Allah Swt :
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
Artinya : ‘Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun’ (Al-Anfal [8]: 33)

Abu Musa Al-Asy’ari berkata : “Kami mempunyai dua pengaman dari adzab. Yang pertama telah tiada yaitu Rasulullah SAWw di tengah-tengah kita. Dan tinggallah yang kedua yaitu Istighfar bersama kita. Maka jika ia ikut lenyap, kita pasti binasa”.

3. Istighfar dapat menghilangkah kesusahan dan kesempitan
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ أَكْثَرَ ألإِسْتِغْفَارُ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ (رَوَاهُ أَحَْمَدُ)
Artinya : “Barangsiapa yang memperbanyak istighfar, Allah akan menjadikannya kemudahan dari setiap kesusahan, dan jalan keluar dari setiap kesempitan. Serta dia juga akan memberikan rezeki kepadanya dari arah yang tidak sangka-sangka”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah).

4. Istighfar penyebab dihapusnya dosa-dosa dan kesalahan
Qotadah ra berkata : “Sesungguhnya Al-Qur’an itu telah menunjukkan kepada kalian akan penyakit-penyakit dan obatnya. Adapun penyakit kalian adalah dosa-dosa, sedangkan obatnya adalah istighfar.
Jadi Istighfar sebagai sebab diampuninya dosa-dosa serta berbagai kesalahan. Allah berfirman :
وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : ‘Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, Kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ (An-Nisa’ [4] : 110)

5. Istighfar penyebab diangkatnya derajat setelah kematian
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
إِنَّ اللهَ لَيَرْفَعُ دَرَجَةَ الْعَبْدِ فِي الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ يَا رَبِّ آنَّى لِى هَذِهِ فَيَقُوْلُ بِالسْتِغْفَارِ وَلَدَكَ لَكَ (رَوَاهُ اَحْمَدُ)
Artinya : “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seorang hamba didalam surga, lalu hamba itu bertanya “Wahai rabbku dari mana (asal aku mendapat derajat) Allah pu menjawab : “Disebabkan permintaan ampunan anakmu untukmu” (HR. Ahmad dengan sanad hasan).

Setelah kita mengetahui hakikat dan buahnya istighfar marilah kita adakan perubahan dalam diri kita, Kalau kita telah menjalankan ketaatan, hendaknya kita senantiasa menjada untuk beristiqamah didalamnya, kalau kita bergelimang dalam lumpur dosa bersegera beristighfar kemudian kita tinggalkan kemaksiatan itu karena takut akan siksa dan adzab Allah SWT.

Minggu, 17 Juli 2011

Denda dalam Kacamata Syariah

Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari, dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20 juga akan dikenai denda oleh pihak PLN.

Bagaimanakah hukum dari berbagai jenis denda di atas, apakah diperbolehkan secara mutlak, ataukah terlarang secara mutlak, ataukah perlu rincian? Inilah tema bahasan kita pada edisi ini. Persyaratan denda sebagaimana di atas diistilahkan oleh para ulama dengan nama syarth jaza’i.

Hukum persyaratan semisal ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat.

Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan haram dan batalnya.

Singkat kata, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan sebagai berikut:

a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan.

b. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)

Makna kandungan hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Segala syarat yang tidak menyelisihi syariat adalah sah, dalam semua bentuk transaksi. Semisal penjual yang diberi syarat agar melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dalam transaksi jual-beli, baik maksud pokoknya adalah penjual ataupun barang yang diperdagangkan. Syarat dan transaksi jual-belinya adalah sah.”

Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitab-Nya adalah syarat yang dinilai tidak ada (batil). Adapun syarat yang tidak demikian adalah tergolong syarat yang harus dilaksanakan, karena kaum muslimin berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Ibnu Taimiyyah.”

Berdasar keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil.

Berikut ini adalah kutipan dua fatwa para ulama:

Yang pertama adalah keputusan Majma’ Fikih Islami yang bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang berlangsung dari tgl 23–28 September 2000. Hasil keputusannya adalah sebagai berikut:

Keputusan pertama. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.

Keputusan kedua. Adanya syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan, selama tidak ada kondisi tak terduga.

Istishna’ adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram.

Keputusan ketiga. Perjanjian denda ini boleh diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan menyusul, sebelum terjadinya kerugian.

Keputusan keempat. Persyaratan denda ini dibolehkan untuk semua bentuk transaksi finansial, selain transaksi-transaksi yang hakikatnya adalah transaksi utang-piutang, karena persyaratan denda dalam transaksi utang adalah riba senyatanya.

Berdasarkan hal ini, maka persyaratan ini dibolehkan dalam transaksi muqawalah bagi muqawil (orang yang berjanji untuk melakukan hal tertentu untuk melengkapi syarat tertentu, semisal membangun rumah atau memperbaiki jalan raya).

Muqawalah adalah kesepakatan antara dua belah pihak, pihak pertama berjanji melakukan hal tertentu untuk kepentingan pihak kedua dengan jumlah upah tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula. Demikian pula, persyaratan denda dalam transaksi taurid (ekspor impor) adalah syarat yang dibolehkan, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak pengekspor.

Demikian juga dalam transaksi istishna’, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak produsen, jika pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.

Akan tetapi, tidak boleh diadakan persyaratan denda dalam jual-beli kredit sebagai akibat pembeli yang terlambat untuk melunasi sisa cicilan, baik karena faktor kesulitan ekonomi ataupun keengganan. Demikian pula dalam transaksi istishna’ untuk pihak pemesan barang, jika dia terlambat menunaikan kewajibannya.

Keputusan kelima. Kerugian yang boleh dikompensasikan adalah kerugian finansial yang riil atau lepasnya keuntungan yang bisa dipastikan. Jadi, tidak mencakup kerugian etika atau kerugian yang bersifat abstrak.

Keputusan keenam. Persyaratan denda ini tidak berlaku, jika terbukti bahwa inkonsistensi terhadap transaksi itu disebabkan oleh faktor yang tidak diinginkan, atau terbukti tidak ada kerugian apa pun disebabkan adanya pihak yang inkonsisten dengan transaksi.

Keputusan ketujuh. Berdasarkan permintaan salah satu pihak pengadilan, dibolehkan untuk merevisi nominal denda jika ada alasan yang bisa dibenarkan dalam hal ini, atau disebabkan jumlah nominal tersebut sangat tidak wajar.

Yang kedua adalah fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Jika ada alasan yang diakui secara syar’i, maka alasan tersebut mengugurkan kewajiban membayar denda sampai alasan tersebut berakhir.

Jika nominal denda terlalu berlebihan menurut konsesus masyarakat setempat, sehingga tujuan pokoknya adalah ancaman dengan denda, dan nominal tersebut jauh dari tuntutan kaidah syariat, maka denda tersebut wajib dikembalikan kepada jumlah nominal yang adil, sesuai dengan besarnya keuntungan yang hilang atau besarnya kerugian yang terjadi.

Jika nilai nominal tidak kunjung disepakati, maka denda dikembalikan kepada keputusan pengadilan, setelah mendengarkan saran dari pakar dalam bidangnya, dalam rangka melaksanakan firman Allah, yaitu surat an-Nisa’: 58.” (Taudhih al-Ahkam: 4/253–255)

Jadi, anggapan sebagian orang bahwa syarth jaza’i secara mutlak itu mengandung unsur riba nasi’ah adalah anggapan yang tidak benar. Anggapan ini tidaklah salah jika ditujukan untuk transaksi-transaksi yang pada asalnya adalah utang-piutang, semisal jual-beli kredit dan transaksi salam.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

KEMANA HENDAK LARI !

Ainal mafar? Kemana hendak berlari? Meski belum Kiamat, ungkapan dari ayat 10 surat al Qiyamah ini sepertinya cocok diungkapkan hari ini. Bencana datang dari segala penjuru, tak kenal waktu dan datang bertubi-tubi. Lari dari laut yang melabrak dengan Tsunami, gunung menyambut dengan lahar api. Menjauh dari laut dan gunung, gempa bumi dan banjir telah menanti. Jauh dari lempeng tektonik dan banjir, kerusuhan massa, premanisme dan kriminal siap menghabisi. Bahkan saat naik kereta api yang hanya satu jalur dan jadualnya diatur, musibah pembawa maut masih tetap menghampiri.

Negeri ini tak lagi seindah gambaran dalam lagu-lagu kebangsaan atau foto-foto dalam panduan wisata yang tampak begitu permai. Wajah cantik bumi pertiwi, kini berubah seperti wajah yang menyeringai, mengancam dan dipenuhi rasa benci. Ia seperti mengatakan, tak ada kedamaian di sini. Ketidakadilan, kesewenangan, pengkhianatan, perebutan kekuasaan dan kemungkaran menyatu, saling meningkahi, berebut teriak melantunkan elegi berisi nada-nada penuh ironi. Membaur menjadi satu dengan tangisan para pengungsi.

Lihatlah, Wakil rakyat dan pejabat seperti tak pernah bosan menyajikan teater bertema korupsi, suap, penggelapan dana bantuan atau pengadaan barang serta kriminal terselubung, saban hari. Pertunjukan abstrak yang membingungkan karena sering tak jelas siapa lakon siapa musuhnya, juga plot yang ke sana kemari yang entah bagaimana akan diakhiri.

Kalau ada yang bertanya, “Tidakkah mereka lupa pada rakyat yang telah mencoblos atau mencentang nama mereka dengan sepenuh hati dan sepenuh harap agar kemakmuran negeri ini bisa kembali?” Barangkali mereka akan menjawab, “Siapa suruh memilih kami?” kalau ada yang bertanya, “Tidakkah mereka merasa berdosa melanggar dan mempermainkan hukum negara ini?” Barangkali mereka akan menjawab, “Sejak kapan menir-menir Belanda pembuat hukum negara ini menjadi Tuhan hingga berhak memberi dosa dan berhak menghukum kami?”

Melihat mereka, harapan kita menoleh pada penegak hukum yang tegak berdiri, tampak seperti pemuda yang gagah berani. Tapi lagi-lagi hati kita dibuat kecewa, karena mereka sering terlihat lemas saat menghadapi amplop berjejal duit atau rekening berdigit-digit yang melambai-lambai. Penegak hukum dan pengayom masyarakat itu lebih sering terekspos berbuat zhalim daripada melindungi. Pedagang asongan yang melanggar aturan mereka pukuli dengan semangat berapi-api, tapi pejabat tinggi dengan dosa-dosa besarnya tak mereka usik sama sekali. Dengan rendah hati mereka katakan, “Kami hanya pejabat kecil, urusan itu bukan wewenang kami.” Kasus terorisme dapat dikosek hingga sumsumnya bahkan meski dengan indikasi dan bukti seujung jari. Untuk kasus yang memancing gelontoran dana besar dari luar negeri ini, mereka terlihat begitu sakti. Tapi menghadapi mafia hukum, premanisme dan bahkan kriminalitas lokal, rakyat sering kecewa karena kesaktian itu seperti sengaja ditutupi. Karenanya, saat motor atau mobil hilang, atau agar bisnis terjaga aman, tidak sedikit yang lebih memilih ‘lapor’ kepada dedengkot preman daripada ke pos penjaga keamanan, atau yang biasa disebut pos polisi.

Kalau begini, sepertinya kita benar-benar tak memiliki tempat aman untuk berlindung diri di sini. Padahal ini belum Kiamat, karena Dajjal belum datang, juga Isa AS dan Imam Mahdi. Lantas kemana kita hendak berlari? Untung saja, Dzat yang menciptakan kita berfirman, “Fa firru ilallah” larilah kalian menuju Allah, Dzat yang Maha Melindungi. Mohonlah perlindungan-Nya dari keganasan bencana, kesewenangan penguasa dan bahkan keburukan diri sendiri. Dibawah perlindungan-nya, tak akan berbahaya semua makhluk yang ada di langit dan bumi. Wallahul musta’an, wa ‘alaihi kulla tawakuli.(viv)

Jumat, 15 Juli 2011

JAUHI DAN TINGGALKAN RIBA

Kaum muslimin yang dirahmati Allah Azza Wa Jalla
Sama dengan kemungkaran besar lainnya seperti pelacuran, perjudian dan minuman keras, riba adalah kemungkaran besar yang usianya seusia sejarah manusia itu sendiri. Tepatnya ketika Allah Subhannahu wa Ta'ala memberikan mukjizat kepada hamba dan kekasih-Nya, Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam berupa Isra’ Mi’raj. Pada saat itu pula Allah Ta'ala perlihatkan berbagai kejadian kepada beliau yang kelak akan memimpin jaga raya ini. Salah satu dari peritiwa itu adalah para pemakan riba. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda :

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan ribâ.’” [HR. Bukhari, no. 6525, kitab At-Ta`bir].

Prinsip utama dalam ribâ adalah penambahan. Menurut syariah ribâ berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.” Dalam syariat Islam, riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan berkembang dengan sistem riba. Maka setiap pinjaman yang diganti atau dibayar dengan nilai yang harganya lebih besar, atau dengan barang yang dipinjamkannya itu menjadikan keuntungan seseorang bertambah dan terus mengalir, maka perbuatan ini adalah riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shalallaahu alaihi wasalam, dan telah menjadi ijma’ kaum muslimin atas keharamannya.
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah menghilangkan berkah riba dan menyuburkan shadaqah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. [ QS. Al-Baqarah : 276 ].

Seseorang yang bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [QS. Al-Baqarah: 278-279].
Tidak ada satu ayatpun yang isinya pernyataan perang dari Allah dan raul-Nya kecuali ayat ini. Maka keuntungan apakah yang akan diraih bagi mereka yang telah mengikrarkan dirinya sebagai musuh Allah serta rasul-Nya dan akankah mereka meraih kemenangan jika yang mereka hadapi adalah Allah dan rasul-Nya?!

Allah Ta’ala juga mengancam kepada orang-orang yang suka makan riba. Rasulullah sallahu alaihi wasallam juga bersabda dalam hadistnya :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya dan kedua orang yang memberikan persaksian, dan beliau bersabda: “Mereka itu sama”. [ HR. Muslim, no. 1598 ].
Semaraknya praktek riba selama ini tidak lepas dari propaganda musuh-musuh Islam yang menjadikan umat Islam lebih senang untuk menyimpan uangnya di bank-bank, lebih-lebih dengan semaraknya kasus-kasus pencurian dan perampokan serta berbagai adegan kekerasan yang semakin merajalela. Bahkan sistem simpan pinjam dengan bunga pun sudah dianggap biasa dan menjadi satu hal yang mustahil bila harus dilepaskan dari perbankan. Bahkan negara-negara majupun menerima berbagai pinjaman luar negeri yang disebut dengan pinjaman lunak atau bunga rendah. Padahal itu juga termasuk bagian dari riba.
Umat tidak lagi memperhatikan mana yang halal dan mana yang haram. Riba dianggap sama dengan jual beli yang diperbolehkan menurut syari’at Islam. Kini kita saksikan, gara-gara bunga berapa banyak orang yang semulai hidup bahagia pada akhirnya menderita tercekik dengan bunga yang ada. Musibah dan bencana telah meresahkan masyarakat, karena Allah yang menurunkan hukum-Nya atas manusia telah mengizinkan malapetaka atas suatu kaum jika kemaksiatan dan kedurhakaan telah merejalela di dalamnya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Ya’la dan isnadnya jayyid, bahwasannya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
مَا ظَهَرَ فِيْ قَوْمٍ الزِّنَى وَالرِّبَا إِلاَّ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللهِ
“Tidaklah perbuatan zina dan riba itu nampak pada suatu kaum, kecuali telah mereka halalkan sendiri siksa Allah atas diri mereka.” (Lihat Majma’Az-Zawaid, Imam Al-Haitsami, 4/131).
Dan dari bencana yang ditimbulkan karena memakan riba tidak saja hanya sampai di sini, bahkan telah menjadikan hubungan seorang hamba dengan Rabbnya semakin dangkal yang tidak lain dikarenakan perutnya yang telah dipadati benda-benda haram. Sehingga nasi yang dimakannya menjadi haram, pakaian yang dikenakannya menjadi haram, motor yang dikendarainya pun haram, dan barang-barang perkakas di rumahnya pun menjadi haram, bahkan ASI yang diminum oleh si kecil pun menjadi haram. Kalau sudah seperti ini, bagaimana mungkin do’a yang dipanjatkan kepada Allah akan dikabulkan jika seluruh harta dan makanan yang ada dirumahnya ternyata bersumber dari hasil praktek riba.
Sebenarnya praktek riba pada awal mulanya adalah perilaku dan tabi’at orang-orang Yahudi dalam mencari nafkah dan mata pencaharian hidup mereka. Dengan sekuat tenaga mereka berusaha untuk menularkan penyakit ini ke dalam tubuh umat Islam melalui bank-bank yang telah banyak tersebar. Mereka jadikan umat ini khawatir untuk menyimpan uang di rumahnya sendiri seiring disajikannya adegan-adegan kekerasan yang menakutkan masyarakat lewat jalur televisi dan media-media massa lainnya, sehingga umatpun bergegas mendepositokan uangnya di bank-bank milik mereka yang mengakibatkan keuntungan yang besar lagi berlipat ganda bagi mereka, menghimpun dana demi melancarkan rencana-rencana jahat zionis dan acara-acara kristiani lainnya. Mereka banyak membantai umat Islam, namun diam-diam tanpa disadari di antara kita telah ada yang membantu mereka membantai saudara-saudara kita semuslim dengan mendepositokan uang kita di bank-bank mereka.

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam mensinyalir sebuah zaman yang seseorang tidak akan lepas dari riba. Jika ia berusaha untuk meninggalkannya, tetap ia akan mendapat debu riba. Mungkin zaman itu adalah zaman kita ini. Munculnya bank-bank syari’ah ternyata juga belum memberikan solusi, karena transaksi yang kadang tidak sesuai syari’at dan tujuan yang hanya untuk mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda :
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَبْقَى مِنْهُمْ أَحَدٌ إِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ ».
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (tatkala) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) ribâ. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (ribâ)-nya.” [HR. Ibnu Majah, no. 2278].
Demikian khotbah yang kami sampaikan. Semoga Allah senantiasa menunjukkan kita kepada jalan-Nya yang lurus, jalan para nabi, syuhada’ shalihin dan yang mengikuti mereka.

ROMADHON BULAN AL-QUR'AN

Termasuk dalam salah satu keutamaan bulan romadhon adalah diturunkannya Al-Qur’an di dalam bulan tersebut .
Alloh berfirman dalam QS: Al-Baqoroh : 285


“ Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). “

Makna pertama : diturunkannya Al-Qur'an dari lauh mahfudh ke langit dunia ( Ibnu Abbas )
Makna kedua : Al-Qur’an pertamakali diturunkan kepada Nabi Muhammad Solallohu ‘alaihi wassalam pada malam lailatul qodar
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Ibnu Abbas ( pendapat yang pertama )

Fungsi Al-Qur’an :
Termasuk kenikmatan yang terbesar adalah diutusnya Nabi Muhammad Solallohu ‘alaihi wassalam dan diturunkannnya Al-Qur'an yang karena hal itu manusia menjadi umat yang mulia, yang lebih afdhol.
Hal itu karena Al-qur’an berfungsi bagi umat manusia sebagai :
1. petunjuk bagi manusia / bagi orang yang bertaqwa



Hidayah itu ada 2:
1. Hidayah taufiq wa ‘amal ( orang Mukmin)
2. Hidyah dalalah wal irsyad ( untuk seluruh manusia )
2. penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil

3. Pembeda ( antara yang haq dengan yang batil )

4. Al-Qur’an sebagai ruh

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Qur'an) dengan perintah Kami. ( Asyuraa : 52 )

Kewajiban kita kepada Al-Qur’an :
1. Menjadikan sebagai pedoman hidup
2. Mempelajari ( membaca – mengkajinya )
3. Mengamalkan

Pada bulan Romadhon hendaklah kita meningkatkan interaksi dengan Al-qur’an baik berupa membacanya, mempelajarinya, mengamalkannya.

Setidak-tidaknya kita tingkatkan membaca Al-Qur’an karena ia adalah ruhnya hati semakin banyak hati disentuh dengan Al-qur’an semakin sehat hatinya

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Qur'an) dengan perintah Kami. ( Asyuraa : 52 )
Ketahuilah bahwa kehidupan bagi seorang mukmin ada 2 macam yaitu kehidupan jasad oleh nyawa dan kehidupan hati oleh Al-Qur’an.
Adapun orang orang kafir haya ada satu kehidupan yaitu kehidupan jasad 0leh nyawa dan hatinya mati.

Kadar Membaca Al-Qur’an :
1. Maksimal khatam 3 hari satu kali
2. 7 hari khatan satu kali
3. 10 hari khtam satu kali
4. satu bulan khatam satu kali

Bacalah Al-Qur’an di waktu duduk, berbaring, di atas kendaraan, letika berdiri dan di dalam sholat , maka yang utma adalah membaca Al-qur’an di dalam Sholat

Membaca Al-Qur’an adalah ibadah :
Sabda Rosul :
‘ Barangsiapa yang membaca Al-Qur’an satu huruf dari kitab Alloh, maka baginya satu pahala kbaikan dan satu pahala kebaikan akan dilipatgandakan menjadi 10 kali lipat. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu stu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf “

Sabda Rosul :

“ Jagalah Al-qur’an ini karena ia lebih mudah lepas dari pada seekor unta yang diikat “

Senin, 27 Juni 2011

deradikalisasi ancaman bagi umat islam

Kamis, 25 November 2010 07:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--sebagian kalangan memandang deradikalisasi agama bisa menjadi ancaman dan teror baru bagi umat Islam. Sejumlah kekhawatiran muncul dari proyek yang digulirkan oleh pemerintah tersebut.

Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI), M Al-Khaththath, deradikilasisi agama justru mememelihara radikalisme akibat ketidakpercaan masyarakat terhadap pihak berwajib. Bahkan, deradikalisasi tidak mampu menghilangkan aksi teror malah menambah jumlah pelaku aksi teror.

"Lalu di mana kegunaan proyek itu," kata dia dalam diskusi bertajuk "Proyek Deradikalisasi Islam Untuk Siapa?" yang digelar oleh Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK) di Jakarta, Rabu (24/11). Dia menduga deradikalisasi merupakan desain besar proyek yang digelontorkan oleh pihak tertentu.

Tujuannya untuk menyerang dan menggagalkan upaya penegakkan dan formalisasi syariat Islam. Oleh karena itu, perlu upaya menyamakan persepsi tentang siapakah yang dimaksud golongan radikalis dan teroris. Ia menyarakan dialog ini mesti melibatkan semua unsur, tak terkecuali kalangan radikal. "Deradikalisasi harus jelas tujuannya dan sasarannya," ungkapnya.

Redaktur: Arif Supriyono
Reporter: cr1

Rabu, 08 Juni 2011

NASIONALISME TIDAK DI UKUR DENGAN HORMAT BENDERA

SURABAYA- Dua sekolah di Jawa Tengah yang tidak melakukan upacara bendera dicap tidak memiliki Nasionalisme mematik reaksi dari Muhammadiyah Jawa Timur.

Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Nadjib Hamid, menilai perlu ada kajian mendalam terkait masalah nasionalis ini.

"Jangan lantas mengartikan tidak memberi hormat kepada bendera merah putih kemudian disebut tidak memiliki rasa cinta Tanah Air," kata Nadjib ketika dihubungi Okezone, Rabu (8/6/2011).

Menurutnya, masing-masing orang tentunya memiliki cara tersendiri untuk memahami rasa Nasionalisme. Pemahaman tersebut harus proporsional dan jangan dengan sudut pandang yang sempit.

"Percuma jika mengaku memiliki rasa nasionalisme dengan menghormati bendera merah putih tapi sikap dan kelakuannya tidak mencerminkan rasa cinta tanah air. Seperti masih gemar korupsi makan uang rakyat, apa yang demikian disebut memiliki rasa nasionalis," ujar Nadjib.

Dia juga mengatakan, kasus yang terjadi di dua Sekolah Dasar (SD) di Jawa Tengah itu jangan terlalu dibesar-besarkan. Nasionalisme memiliki banyak sudut pandang dan setiap orang berbeda-beda. Jadi, kata Nadjib, jangan terlalu sempit dalam berpandangan soal Nasionalisme.

Meski demikian Nadjib tidak sependapat dengan memberikan penghormatan bendera yang berlebihan. Artinya, menganggap bendera sebagai hal yang sakral dan seolah-olah dianggap sebagai Tuhan. Hal itu, tentunya dianggap syirik.

"Kalau yang demikian pastilah syirik, tapi jangan langsung menyimpulkan tidak memberi hormat bendera merah putih tidak nasionalis," tandasnya.

Seperti diberitakan, dua sekolah di Jawa Tengah tidak melakukan upacara bendera adalah Sekolah Perguruan Islam SMP Al Islamiyah di Tawang mangu dan SD IST Albani, Matesi, Jawa Tengah.

Pihak Al Irsyad sebagai pengelola membantah dicap tidak memiliki nasionalis. Menurut mereka rasa nasionalis tidak diukur dari penghormatan bendera.
(kem)

Selasa, 17 Mei 2011

Nasehat tuk penuntut ilmu, tazkiyah

PENDAHULUAN

Pada pembahasan yang telah kami sebutkan di depan dalam kitab ini, anda bisa memahami bahwa menuntut ilmu itu hukumnya ada yang fardlu ‘ain bagi setiap muslim dan ada yang fardlu kifayah. Dan anda juga bisa memahami bahwa menuntut ilmu itu asalnya adalah dengan cara belajar langsung kepada ulama’ dan bertanya kepada fuqoha’ (ahli fiqih).

Akan tetapi kadang belajar lengsung kepada ulama’ itu tidak bisa dilakukan, terkadang karena di sebagian negara itu ulama’ jarang didapat atau terkdang karena di beberapa negara yang lain, orang yang menjadi pengajar atau mufti (juru berfatwa) nya adalah orang bodoh atau fasiq sehingga perkataan mereka tidak bisa dipercaya. Dengan demikian maka merujuk kepada buku itu tidak bisa dihindarkan lagi.
Dan diantara karunia Alloh yang Alloh anugrahkan kepada umat ini adalah bersepakatnya para ulama’ atas disyari’atkannya belajar dari buku yang disebut dengan Al Wijaadah. Pembahasan tentang disyari’atkannya Al Wijaadah ini telah kami rincikan pada Bab III Pasal III dalam kitab ini, disamping itu para ulama’ juga sepakat bahwa Al Wijaadah itu lebih rendah tingkatannya daripada belajar secara langsung kepada ulama’. Akan tetapi Al Wijaadah itu lebih baik daripada belajar dari para pemimpin yang bodoh yang disebut oleh Rosululloh SAW dalam sabdanya:

إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا
“Sesungguhnya Alloh itu tidak mencabut ilmu dengan cara mencabutnya dari hamba-hambaNya akan tetapi Alloh mencabut ilmu dengan cara mencabut (mematikan) ulama’, sampai apabila tidak tersisa seorang ulama’ pun, manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Lalu para pemimpin itu ditanya lalu berfatwa tanpa berdasarkan ilmu, maka merekapun sesat dan menyesatkan” (Muttafaq ‘alaih).

Ini merupakan tanda-tanda kecil kiamat, sebagaimana sabda Rosululloh SAW:

من أشراط الساعة أن يقل العلم و يظهر الجهل
“Diantara tanda-tanda Qiyamat adalah sedikitnya ilmu dan menyebarnya kebodohan”. (HR. Al-Bukhori dari Anas ra. hadits no. 81).
Karena sesungguhnya belajar dengan cara Al Wijaadah itu merupakan indikasi atas kurangnya ilmu, karena tidak diragukan lagi bahwa Al Wijaadah itu lebih rendah tingkatannya daripada belajar secara langsung kepada ulama’.

Apabila telah diterima bahwa belajar dengan cara Al Wijaadah itu diperbolehkan, maka sesungguhnya untuk belajar dengan cara Al Wijaadah ini tidak ada syarat apapun kecuali hanya memastikan bahwa buku tersebut benar-benar ditulis oleh penulisnya. Dan syarat ini al hamdulillah terpenuhi pada semua kitab yang dijadikan landasan oleh umat.

Sedangkan maksud kami menulis bab ini (Buku-Buku Yang Kami Sarankan Untuk Dipelajari) adalah kami ingin menunjukkan kepada para penuntut ilmu kepada buku-buku yang harus ia baca dan pelajari. Petunjuk ini akan nampak penting apabila anda melihat banyaknya buku yang memenuhi perpustakaan-perpustakaan umum dan di toko-toko buku, yang mana setiap bidang ilmu bisa mencapai ribuan buku dari yang ringkas sampai yang panjang lebar. Ada yang jelek dan ada yang bagus, ada yang ditulis oleh para imam yang membawa petunjuk dan ada yang ditulis oleh para penebar kesesatan. Sehingga seorang penuntut ilmu — khususnya bagi para pemula — akan bingung menghadapi lautan buku tersebut, ia tidak tahu buku apa yang harus dia baca dan darimana dia harus mulai? Jika ia tidak mendapat bimbingan Alloh dia akan menyia-nyiakan umurnya bertahun-tahun untuk membaca buku-buku yang tidak ada manfaatnya atau buku-buku yang justru akan menyesatkan dan mencelakakannya. Dan kadang dia akan membaca buku yang seharusnya dia tidak membacanya kecuali setelah ia membaca buku-buku pengantarnya, sehingga ia tidak dapat memahami buku tersebut kecuali hanya sedikit. Dan kadang dia akan membelanjakan hartanya untuk membeli buku-buku yang seharusnya tidak ia beli pada tahapan yang tengah ia lalui. Kendala-kendala tersebut dan juga kendala-kendala lainnya telah dikeluhkan kepada saya oleh lebih dari seorang pemuda yang komitmen dengan diennya. Saya gambarkan keadaan seorang penuntut ilmu dalam menghadapi perpustakaan-perpustakaan yang berisi ribuan buku tersebut adalah seperti orang yang ingin menyeberang lautan atau melalui padang sahara sedangkan dia tidak mempunyai pengalaman untuk melakukannya. Dalam keadaan seperti ini ia harus mempunyai seorang pembimbing yang memberikan bimbingan kepadanya, kalau tidak pasti ia akan celaka kecuali ia mendapat rahmat dari Alloh. Dalam rangka memberikan bimbingan kepada para pemula dalam menuntut ilmu dan kepada kaum muslimin secara umum mengenai buku yang harus dibaca, maka saya tulislah bab ini. Dan bab ini insya Alloh akan mencakup 3 pasal, yaitu:

1. Pasal I : Nasehat-nasehat untuk para penuntut ilmu syar’iy.
2. Pasal II : Buku-buku yang kami sarankan untuk dipelajari pada tingkat pertama.
3. Pasal III : Buku-buku yang kami sarankan untuk dipelajari pada tingkatan kedua dan ketiga.

Wabillaahi ta’aala At Taufiiq.

PASAL I :
Nasehat-nasehat untuk para penuntut ilmu syar’i

Pasal ini terdiri dari 6 masalah, yaitu:
1. Nasehat-nasehat di dalam menuntut ilmu secara umum.
2. Ciri-ciri ilmu yang harus dikuasai.
3. Macam-macam ilmu syar’i.
4. Tingkatan-tingkatan dan tahapan-tahapan dalam belajar.
5. Ciri-ciri buku yang bagus.
6. Nasehat-nasehat khusus bagi orang yang belajar dari buku.

Masalah pertama: Nasehat-nasehat di dalam menuntut ilmu secara umum.

1. Ditinjau dari hukum mempelajarinya, ilmu yang wajib dipelajari itu ada 2 macam:
a. Fardlu ‘Ain : Wajib bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal, laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak. Ilmu yang semacam ini tidak ada alasan bagi seorangpun untuk meninggalkannya, selama ia ada jalan untuk itu meskipun harus rihlah dan pergi ke tempat yang ada orang yang bisa mengajarinya, sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam pembahasan masalah (wajib untuk rihlah (bepergian) untuk terjadi sesuatu) pada “Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Mustafti (orang yang meminta fatwa)”. Juga telah kami sebutkan dalam Bab II dalam buku ini bahwa ilmu yang fardlu ‘ain itu ada 2 macam:

Pertama : Yang wajib bagi seluruh kaum muslimin,
Kedua : Yang wajib bagi orang-orang tertentu sesuai dengan pekerjaan yang ia tekuni atau permasalahan yang ia hadapi.
b. Fardlu Kifaayah : Yaitu selebihnya dari ilmu di atas sehingga mencapai tingkatan ijtihad dalam masalah syari’at. Adapun selebihnya dari ilmu syar’i yang harus dimiliki oleh mujtahid hukum mempelajarinya adalah sunnah dan tidak termasuk fardlu kifayah, dan An Nawawiy menjadikannya sebagai bagian ketiga, sebagaimana yang kami nukil dari kitab beliau Al Majmuu’ dalam Bab II Pasal I

Tujuan dari penyebutan pembagian ini adalah mengingatkan para penuntut ilmu atas wajibnya mempelajari ilmu yang fardlu ‘ain sebelum mempelajari ilmu yang fardlu kifayah.
Sedangkan ilmu yang fardlu kifayah wajib untuk didahulukan yang paling penting daripada yang lainnya. Maka wajib mempelajari 5 ilmu-ilmu ijtihad, tanpa meremehkan ilmu-ilmu yang lainnya, maksud secara syar’i dari mempelajari ilmu yang fardlu kifayah adalah memenuhi kebutuhan umat dari kalangan para mujtahid sebagaimana yang telah diterangkan pada pasal ke-3 Bab ke II, maka tidak boleh mendalami satu pelajaran ilmu dan meremehkan yang lainnya. Dan banyak para ulama yang mengingatkan akan hal ini. Ibnu Muflih Al Hambaliy rh. berkata (Ibnul Jauzy berkata: “Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Mempelajari hadits-hadits yang telah lalu akan menghalangi dari belajar ilmu yang diwajibkan untuk mencarinya. Imam Maalik berkata: “Tidak seorangpun yang banyak berkecimpung dengan hadits akan sukses, Ibnul Jauzy berkata: “Ini menunjukkan bahwa apa yang saya sebutkan berupa menyibukkan diri dengan berbagai metode dan istilah-istilah asing akan membuat dia kehilangan ilmu fiqih, lalu beliau menyebutkan banyak perkataan — hingga dia berkata — Dan kebanyakan manusia akhir-akhir ini terlalu mendalam dalam menulis cara-cara menukil lalu kesibukan mereka menyebabkan lalai dari mengetahui (memahami) kewajiban-kewajiban sampai-sampai salah seorang diantara mereka ditanya tentang rukun sholat – dan tidak bisa menjawabnya). (Al Aadaabusy Syariyah, oleh Ibnu Muflih II/122, cet. Maktabah Ibnu Taimiyyah).

1. Al Khotiib Al Baghdaadiy rh. juga menyebutkan dalam kitabnya (Al Faqiih Wal Mutafaqqih) bahwa beliau menulis untuk orang-orang yang mendalami ilmu hadits yang meremehkan ilmu fiqih, sehingga mereka dicela oleh Ahlu Ro’yi (Rasionalis) (Al Faqiih Wal Mutafaqqih II/71-72). Al Khoth-thoobiy juga menyebutkan yang semisalnya di dalam Muqoddimah bukunya (Ma’aalimus Sunan). Dan Ibnu ‘Abdul Barr juga mengingatkan dalam hal ini di dalam (Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi II/171) musibah ini masih ada hingga hari ini pada sebagian orang-orang yang menyibukkan diri untuk mempelajari ilmu hadits dan Rijaal (sanad).

2. Ikhlas di dalam menuntut ilmu itu hukumnya adalah wajib. Hal itu adalah termasuk ibadah hati dan itu rahasia antara hamba dan RobbNya, Alloh akan menolong penuntut ilmu dan memberi taufiq (petunjuk) kepadanya sesuai dengan keikhlasannya. Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ
“Sesungguhnya Alloh bersama orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat baik” (QS. An-Nahl:128).
Hal ini telah dijelaskan dengan rinci pada awal Bab IV (Aadabul Aalim Wal Muta’allim).

3. Hal-hal yang membantu dalam menuntut ilmu telah saya terangkan, khususnya pada Bab IV, di sana telah saya terangkan dengan detil, sedangkan di sini kami sebutkan secara global saja, yaitu diantaranya:
a. Ikhlas, pertolongan yang datang dari Alloh Ta’ala sesuai dengan kadar keikhlasan.
b. Mempersedikit hal-hal yang menyibukkan.
c. Belajar sedini mungkin.
d. Tidak menyia-nyiakan waktu, dan mengatur waktu serta memanfaatkannya dengan sebaik-baik mungkin.
e. Mencari kawan dalam menuntut ilmu.
f. Mengamalkan ilmu dan memerangi hawa nafsu dalam rangka mengamalkannya. Diantara bentuk beramal dengan ilmu adalah bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan memperbanyak amalan-amalan sunnah, makan yang halal, menundukkan pandangan, serta menjaga pendengaran, dan diantara bentuk mengamalkan ilmu juga adalah menyebarkan, mengajarkan dan mendakwahkannya.
g. Bersabar dalam menuntut ilmu itu tidak bisa terelakkan untuk terus melanjutkan belajar dan untuk mencapai pada tingkatan yang tinggi. Alloh Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Dan diantara mereka kami jadikan sebagai imam yang memberikan petunjuk dengan ajaran kami ketika mereka bersabar dan mereka yakin terhadap ayat-ayat kami” (QS. As Sajdah:24).
Diantara hal-hal yang dapat membantu untuk menumbuhkan kesabaran adalah dengan memahami keutamaan dan urgensi ilmu, khususnya pada zaman kita sekarang, yaitu zamaanul ghurbah (zaman keterasingan).

Masalah kedua: Ciri-ciri ilmu yang harus dikuasai

1. Ilmu adalah memahami sesuatu sesuai dengan hakekatnya dengan pemahaman yang mantap. Sedangkan tidak memahami sesuatu adalah Al Jahlul Basiith (kebodohan yang ringan). Dan memahami sesuatu yang tidak sesuai dengan hakekatnya adalah Al Jahlul Murokkab (kebodohan yang sangat). Memahami sesuatu dengan sedikit condong kepada yang sebaliknya disebut Adh Dhonn. Memahami sesuatu dengan pemahaman yang setara dengan sebaliknya adalah Asy Syakk (ragu-ragu). Memahami sesuatu namun lebih condong kepada yang sebaliknya adalah Al Wahmu.

2. Ilmu Syar’iy adalah: Memahami suatu hukum beserta dalil-dalilnya dari Al Qur’an atau Sunnah atau Ijma’ yang bisa diterima atau Qiyas yang benar terhadap nash atau ijma’. Hal ini telah dijelaskan pada masalah ke-13 dari Ahkaamul Mustaftiy (hukum-hukum orang-orang yang berfatwa) pada bab ke V. Maka ilmu syar’i pada hakekatnya adalah memahami dalil dan apa-apa yang disimpulkan dari hukum-hukum dan faedah-faedah dengan berbagai macam petunjuk yang berbeda. Dan Alloh telah menamakan Al Qur’an (dan Al Qur’an itu adalah dasar dalil-dalil) dengan ilmu, maka ilmu itu adalah dalil. Alloh Ta’ala berfirman:

فَمَنْ حَآجَّكَ فِيهِ مِن بَعْدِ مَاجَآءَكَ مِنَ الْعِلْمِ
“Maka barangsiapa yang membantahmu tentangnya setelah datang ilmu kepadamu” (QS. Ali-Imron:61).
Dan Alloh Ta’ala berfirman:
فَلِمَ تُحَآجُّونَ فِيمَا لَيْسَ لَكُم بِهِ عِلْمُُ
“Lalu kenapa kalian membantah sesuatu yang kalian tidak ketahui, maka Alloh Subhaanahu Ta’ala mencela orang yang berbicara tanpa dasar ilmu”. (Ali ‘Imroon: 66)

3. Menguasai ilmu, yaitu memahami suatu hukum beserta dalilnya, memahami bantahan-bantahan yang ada padanya dan perkataan orang-orang yang menyelisihi serta bagaimana menjawabnya atau dengan kata lain bahwa menguasai ilmu itu adalah memahami yang benar diantara perkataan yang bermacam-macam dan saling bertentangan. Dan diriwayatkan bahwasanya Rosululloh SAW bersabda:
أعلم الناس أبصرهم بالحق إذا اختلف الناس
“Orang yang paling berilmu adalah orang yang paling memahami kebenaran jika manusia saling berselisih”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr di dalam Kitab Jaami’u Bayaanil ‘Ilmi II/43).
Alloh Ta’ala berfirman:

وَلاَيَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّجِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu membawa sesuatu yang ganjil melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan sebaik-baik penjelasan” (QS. Al Furqon:33).
Dan Alloh Ta’ala berfirman:
بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ
“Sebenarnya kami melontarkan yang haq kepada yang bathil lalu yang haq itu menghancurkannya, maka yang bathil itu lenyap” (QS. Al-Anbiya’:18).
Juga firman Alloh:

وَمَآأَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلاَّ لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ
“Dan tidaklah kami menurunkan kepadamu Al-Kitab kecuali untuk menerangkan kepada mereka apa-apa yang mereka perselisihkan di dalamnya” (QS. An-Nahl:64).
Serta firman Alloh:
إن هذا القرآن يقص على بني إسرائيل أكثر الذي هم فيه يختلفون
“Sesungguhnya Al Qur’an ini menjelaskan kepada bani isroil sebagian besar dari (perkara-perkara) yang mereka berselisih tentangnya” (QS. An-Naml:76).

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa membantah syubhat-syubhat dan kebathilan adalah merupakan amalan para Nabi AS — sebagaimana terdapat dalam dua ayat pada surat Al Furqoon dan Al Anbiyaa’ — dan para ulama mewarisi mereka dalam hal ini, selain itu ayat-ayat ini juga menerangkan bahwa menampakkan kebenaran pada tempat-tempat yang diperselisihkan adalah merupakan pekerjaan para Nabi AS. — sebagaimana dalam kedua ayat pada surat An-Nahl dan An-Naml — dan para ulama juga mewarisi para Nabi dalam hal ini. Dan bukankah orang yang berilmu ketika menyebutkan suatu hukum beserta dalilnya lalu apabila dibantah (dipertentangkan) dengan dalil yang lain pada masalah yang sama atau dibantah dengan hal yang syubhat dia terdiam (tidak bisa menjawab). Untuk itu Ibnu Taimiyyah rh. berkata: “Orang yang faqih adalah: orang yang mendengar perselisihan di kalangan ulama dan dalil-dalil mereka secara umum, dan dia memiliki pendapat yang rojih dari apa yang dia pahami”. (Al Ikhtiyaroot Al Fiqhiyyah oleh Ibnu Taimiyyah yang disusun oleh Al Ba’liy, cet. Darul Ma’rifah hal. 333).

Ibnu Taimiyyah rh. berkata: “Dan ini adalah sebaik-baik sikap di dalam menerangkan perselisihan. Dia memahami pendapat-pendapat dalam masalah itu, memperhatikan yang benar dari pendapat tersebut, membuang yang bathil, dan menyebutkan faedah-faedah dan manfaat dari sebuah perbedaan (perselisihan) supaya tidak bertambah panjang perselisihan dan perdebatan pada hal-hal yang tidak ada faedah di bawahnya lalu menyibukkan diri dengannya dan pada hal-hal yang lebih penting.
Sedangkan orang yang menyebutkan perselisihan pada suatu masalah namun dia tidak memahami pendapat-pendapat orang-orang di dalamnya maka dia itu kurang sempurna, bisa jadi kebenaran yang dia tinggalkan.

Atau dia menyebutkan perbedaan dan membiarkan begitu saja serta dia tidak memperhatikan pendapat yang shohih maka dia itu juga kurang sempurna.
Apabila dia membenarkan yang tidak benar dengan sengaja maka dia telah sengaja berbuat kedustaan atau karena bodoh maka dia telah melakukan kesalahan.

Begitu juga orang yang meletakkan perselisihan di bawahnya atau menyebutkan beberapa pendapat secara lafadz lalu mengembalikan hasilnya kepada satu atau dua pendapat secara makna, maka dia telah menyia-nyiakan waktu dan memperbanyak sesuatu yang tidak benar, maka dia seperti orang yang memakai baju kebohongan, dan Alloh lah yang memberi petunjuk kepada kebenaran. (Majmuu’ Fataawaa XIII/368).
Inilah ciri-ciri menguasai ilmu.

4. Dan ilmu yang dapat diterima adalah ilmu yang dihafal. Alloh Ta’ala berfirman:
بَلْ هُوَ ءَايَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ
“Sebenarnya, Al Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang berilmu” (QS. Al-Ankaabut:49).
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berilmu itu adalah mereka yang ilmunya berada di dalam dada mereka. Inilah yang dimaksud dengan menghafal.

Sebagian para salaf berkata: “Bukanlah orang yang berilmu apabila ilmu itu tidak bersama pemiliknya ketika masuk ke kamar mandi,” orang yang berkata seperti ini adalah ‘Abdur Rozzaaq Ash Shon’aaniy, pengarang kitab Al Mushonnaf yang wafat pada tahun 211 H, yang dimaksud adalah bahwa dia tidak berilmu kecuali dengan menghafalnya, sedangkan orang yang ilmunya hanya di dalam buku saja, tidak berada di dalam dadanya (hatinya) ini bukan ilmu yang diakui karena apabila bukunya hilang (dengan dicuri atau terbakar atau yang semisalnya) maka hilang pula ilmunya, sebagaimana buku-buku itu tidak dibawa bersamanya apabila memasuki kamar mandi. Apabila meminta ilmu itu datang dan dia berada di kamar mandi (dan ini tidak akan terjadi kecuali bagi orang yang menghafalnya) maka dialah orang alim, apabila tidak maka dia bukan orang yang alim dan penyakit-penyakit (musibah-musibah) yang menghalanginya itu banyak sekali maka harus menghafalnya.

Dan telah kami sebutkan hal-hal yang membantu dalam penghafalan, dalam masalah Adab-Adab Muta’allim pada bab ke IV, diantaranya adalah: konsentrasi (meninggalkan kesibukan yang lain), menyendiri (di tempat tertentu), diulang-ulang (dan ini adalah dasar dalam penghafalan), memahami makna, menulis (artinya menulis maksud dari hafalannya), mengulang-ngulang yang sudah dihafal di setiap waktu, mengajarkannya (dan itu termasuk diantara bentuk pengulangan) dan bergaul dalam menuntut ilmu serta belajar sejak kecil dua hal yang membantu dalam menghafal.

5. Ciri-ciri ilmu yang harus dikuasai — hal itu berdasarkan kata pengantar yang telah lalu — adalah:
a. Memahami hukum beserta dalilnya, baik hanya satu dalil ataupun beberapa dalil.
b. Memahami bantahan-bantahan dan pendapat-pendapat yang bertentangan serta syubhat-syubhat yang terdapat dalam hukum itu serta bagaimana cara menjawabnya, dengan ini semua pendapat yang kuat akan terpisah dengan pendapat yang lemah dengan dalil-dalil.
c. Menghafal ini semua.
Berdasarkan hal ini maka hendaknya bagi penuntut ilmu untuk betul-betul berusaha untuk memenuhi ketiga sifat ini pada ilmu-ilmu yang dipelajarinya, dan tidak boleh fanatik kepada satu madzhab, atau orang, atau kelompok atau jama’ah bahkan tidak boleh kepada apapun kecuali kepada kebenaran yang diturunkan oleh Alloh kepada Rosululloh SAW. Sesungguhnya Alloh Subhaanahu wa Ta’ala pasti akan meminta pertanggung jawaban tentang sambutannya kepada Rosul SAW bukan sambutannya kepada madzhab atau syaikh atau kelompok. Alloh Ta’ala berfirman:

وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَآ أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ {65} فَعَمِيَتْ عَلَيْهِمُ اْلأَنبَآءُ يَوْمَئِذٍ فَهُمْ لاَيَتَسَآءَلُونَ {66} فَأَمَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَعَسَى أَن يَكُونَ مِنَ الْمُفْلِحِينَ {67}
“Dan (ingatlah) hari (di waktu) Alloh menyeru mereka seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada Rosul? Maka gelaplah bagi mereka segala macam alasan pada hari itu, karena itu mereka tidak saling tanya menanya. Adapun orang-orang yang bertaubat dan beriman serta mengerjakan amal-amal yang sholeh, semoga dia termasuk orang-orang yang beruntung” (QS. Al Qoshosh:65-67).

Masalah ketiga:
Ilmu Syar’i itu terbagi menjadi 3 bagian: ilmu-ilmu dasar (Al ‘Uluum Al Ashliyyah), Al ‘Uluum Al Mustanbathoh minal ‘Uluum Al Ashliyyah (ilmu yang disimpulkan dari ilmu-ilmu dasar) dan Al ‘Uluum Al Wasaa-il (ilmu-ulmu alat) yang digunakan untuk mendapatkan Al ‘Uluum Al Mustanbathoh (ilmu-ilmu hasil kesimpulan) dari Al ‘Uluum Al Ashliyyah (ilmu-ilmu dasar).

1. Sedangkan Al ‘Uluum Ashliyyah atau Al Asaasiyyah (dasar), adalah:
a. Al Qur’an
b. As Sunnah (atau ilmu hadits dari sisi periwayatan, yaitu: apa-apa yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan/perbuatan/penerapan atau sifat.
Al Qur’an dan As Sunnah inilah dasar ilmu syar’i. Alloh Ta’ala berfirman:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ
“Maka apabila kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Alloh dan Rosul” (QS. An-Nisa’:59).
Artinya kembalikan kepada Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan ijma’, Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Sedangkan dasar ilmu adalah Al Qur’an dan As-Sunnah” (Jaami’u Bayaanil ‘Ilmi II/33).
2. Al ‘Uluum Al Mustanbathoh (ilmu hasil kesimpulan), yaitu ilmu-ilmu yang disimpulkan dari — atau yang terbangun di atas — ilmu-ilmu dasar (Al Qur’an dan As-Sunnah) dengan dalil yang bermacam-macam terhadap nash-nash. Yang termasuk Al ‘Uluum Al Mustanbathoh adalah:
a. ‘Aqidah (yaitu masalah-masalah ‘ilmiyah dan khobariyyah yang disimpulkan dari dalil-dalilnya secara terperinci/detail).
b. Fiqh (yaitu hukum-hukum syar’iy yang bersifat ‘amaliyyah (amalan / perbuatan) yang dihasilkan dari dalil-dalilnya secara detil.
c. Ar Roqoo-iq: yaitu ibadah-ibadah hati dan adab-adabnya.
d. Al Aadaabus Syar’iyyah (Adab-adab Syar’iy), yaitu adab-adab anggota badan.
e. Al Adzkaar Wal Ad’iyah (Dzikir-dzikir dan doa-doa), yaitu ibadah-ibadah lisan).
3. Uluumul Wasaa-il (ilmu-ilmu alat), ilmu-ilmu ini dinamakan dengan Al ‘Uluum Al Wasaa-il karena:
a. Merupakan alat atau sarana untuk mengoreksi kebenaran ilmu-ilmu yang dasar dan memahaminya sebagaimana para sahabat memahaminya, maka tajwid dan tafsir adalah ilmu untuk membaca Al Qur’an dan untuk memahaminya dengan cara yang benar, dan ilmu mustholahul hadits adalah sarana untuk membedakan antara hadits yang diterima dan yang ditolak.
b. Karena ilmu-ilmu ini juga merupakan sarana untuk memperoleh Al ‘Uluum Al Mustanbathoh — seperti fiqh — dari ilmu-ilmu yang dasar, maka dia sebagai cara untuk menghasilkan ilmu dari ilmu juga.
Dan ilmu-ilmu wasail ada 4 macam:
a. ‘Uluumul Qur-aan (ilmu Al Qur’an), diantaranya adalah Tajwid, Tafsir, Ghorib, Asbabun Nuzul, Nasikh dan Mansukh, dll. As Suyuuthiy di dalam kitabnya (Al Itqoon), menyebutkan hingga ada 80 cabang ilmu di dalam ‘Uluumul Qur-aan.

b. ‘Uluumul Hadiits (ilmu hadits) atau ilmu hadits diroyatan (mengenai sanad hadits) atau disebut dengan Mustholahul Hadiits, diantaranya (macam-macam hadits yang berbeda-beda, Ghoriibu Al Ma’aajim, Syuruhul Hadits, ‘Ilmu Rijaal (memahami perowi) beserta cabangnya: Tawaariikhur Ruwaat (sejarah para rowi) dan Jarh wa Ta’diil). Ibnu Sholaah telah menyebutkan hingga terdapat 65 macam ilmu hadits di dalam (muqoddimahnya). As Suyuuthiy berkata — di dalam kitab Tadriibur Roowiy — ilmu itu mungkin lebih banyak lagi dengan berbagai macam cabang-cabangnya.

c. ‘Uluumul Lughoh Al ‘Arobiyyah (ilmu bahasa Arab) yaitu: Nahwu, Shorof, Balaaghoh (seni bahasa Arab), Lughoh (bahasa), dan Adab (sastra bahasa Arab).

d. Ushuulul Fiqh (yang membuat hukum, dalil-dalil hukum — al mahkuum bihi (sesutu dijadikan landasan hukum) — methode istinbaath (penyimpulan hukum) dari dalil-dalil, al mahkuum fiihi (sesuatu yang dihukumi), al mahkuum ‘alaihi (sesuatu yang terkena hukum) dan apa-apa yang menghalanginya dari hukum.
Ilmu-ilmu ini — Al ‘Uluum Al Wasaa-il — tidak dibutuhkan oleh orang-orang awam, karena ilmu ini bukan termasuk fardhu ‘ain, akan tetapi dibutuhkan oleh penuntut ilmu yang berusaha mencapai tingkatan dapat berijtihad di dalam syariah karena hal itu merupakan sarana-sarana untuk berijtihad.

Al ‘Uluum Al Wasaa-il (ilmu-ilmu alat) ini disusun/diterapkan setelah masa para sahabat ra, karena mereka tidak membutuhkan ilmu-ilmu itu pada hakekatnya tujuan para ulama menetapkan ilmu-ilmu itu (‘Uluumul Qur-aan, Mustholahul Hadiits, Qowaa’idul Lughoh dan Ushuulul Fiqhi) adalah agar orang yang alim (berilmu) dapat memahami nash-nash sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat lalu mengikutinya dan tidak menyimpang darinya. Dengan inilah dien ini terjaga dari perubahan, penyelewengan serta berjalan di atas manhaj lain selain manhaj yang pertama, apabila mereka melakukan semua itu maka mereka akan mendapat petunjuk namun apabila tidak mereka akan tersesat. Ibnu Katsiir rh. berkata (‘Umar berkata kepada Ibnu ‘Abbaas: “Bagaimana mereka bisa berselisih padahal ilah mereka sama, kitab dan agama mereka sama? Maka beliau menjawab: “Sesungguhnya akan datang suatu kaum yang tidak bisa memahami Al Qur’an sebagaimana kita memahaminya, maka mereka berselisih di dalamnya, apabila mereka berselisih di dalamnya mereka akan saling membunuh. Lalu ‘Umar bin Khoth-thoob mengakui /menerima hal itu”. (Al Bidaayah Wan Nihaayah VII/276). Maka fitnah dan kerusakan itu terjadi karena ketidakmampuan dalam memahami nash-nash (Al Kitab dan As Sunnah). Sebagaimana yang dipahami oleh para sahabat lalu terjerumus kepada hal-hal yang baru di dalam agama dan akibat-akibatnya berupa perselisihan dan perpecahan, atas dasar hal ini maka para ulama’ menetapkan ilmu-ilmu wasail sebagai pengontrol dalam memahami nash-nash Al Kitab dan As Sunnah dan sebagai pengontrol kesimpulan darinya.

Diantara perkataan yang menerangkan pentingnya ilmu wasail dalam menjaga diin adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Ady Al Jurjaaniy rh. di dalam kitabnya Al Kaamil Fii Dhuaafaa’ir Rijaal, dia berkata: “Kami diberitahukan oleh ‘Abdulloh bin ‘Abbas Ath Thoyaalisy, beliau berkata: “Saya mendengar Hilaal bin ‘Alaa’ berkata: “Alloh memberi karunia kepada umat ini dengan 4 hal, dan kalau bukan karena 4 hal ini manusia pasti akan celaka/hancur; Alloh memberi karunia kepada umat dengan Imam Asy Syaafi’iy, sehingga nampak jelas mana yang mujmal (global) dan mana yang mufassar (terperinci), mana yang khoos (khusus) dan mana yang ‘aam (umum), yang naasikh (yang menghapus) dari yang mansuukh (yang terhapus), dan kalau bukan karena beliau maka manusia akan celaka. Alloh memberi karunia kepada mereka dengan Ahmad bin Hambal seingga beliau bersabar dalam ujian dan siksaan maka orang lain melihat kepadanya, lalu juga bersabar, dan mereka tidak mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluk, dan kalau bukan karena beliau manusia akan celaka. Lalu Alloh memberi karunia kepada mereka dengan Yahya bin Ma’iin hingga nampak jelas orang-orang yang lemah dari orang-orang yang tsiqot, dan kalau bukan karena beliau maka manusia akan celaka, dan Alloh memberi karunia kepada umat dengan Abu Ubaid hingga beliau dapat merinci hadits-hadits Rosululloh SAW yang ghoriib, dan kalau bukan karena beliau manusia akan celaka. (Al Kaamil Fii Dhu’afaa-ir Rijaal I/119, cet. Darul Fikir th. 1409 H).

Dan juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Ady dari Muhammad bin Siiriin, beliau berkata: “Telah datang suatu masa dan tidak pernah ditanyakan tentang isnad hadits hingga terjadi fitnah, maka ketika terjadi banyak fitnah ditanyakanlah tentang sanad hadits untuk dilihat siapakah yang termasuk ahlus sunnah sehingga diambil haditsnya, dan siapakah yang termasuk ahli bid’ah sehingga ditinggalkan haditsnya. (Al Kaamil Fii Dhu’afaa-ir Rijaal I/121). Yang dimaksud dengan fitnah adalah munculnya kelompok-kelompok sesat dan membuat hadits-hadits yang dusta terhadap Rosululloh SAW.

Ibnu ‘Ady berkata: “Ibnul Mubaarok berkata: “Sanad itu adalah termasuk dari bagian agama, kalau bukan karena sanad ini pasti orang-orang akan berkata sesuka hatinya” (ibid I/121).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berbicara mengenai penetapan para ulama tentang ilmu-ilmu wasail ini, beliau berkata: “Pendapat mengenai ilmu ini yaitu ilmu Asma’ wa Lughoh (ilmu mengenai nama-nama orang dan bahasa), sesungguhnya tujuan memahami Nahwu dan bahasa adalah sebagai sarana yang menghantarkan dia untuk memahami kitab Alloh dan Sunnah RosulNya, dll, dan supaya seseorang dapat berbicara seperti perkataan orang-orang Arab, sedangkan para sahabat tidak membutuhkan ilmu Nahwu, namun orang-orang setelah mereka membutuhkannya, maka perkataan-perkataan mereka di dalam masalah tata — bahasa Arab — seperti itu tidak terdapat pada zaman sahabat. Hal ini karena kelemahan (kekurangan) mereka dan kesempurnaan para sahabat. Begitu juga perkataan mereka tentang nama-nama orang dan berita-berita mereka — yang tidak terdapat pada masa para sahabat, karena wasilah-wasilah ini dibutuhkan oleh selain para sahabat, begitu juga banyak penelitian-penelitian dan pembahasan-pembahasan yang dibutuhkan oleh orang-orang mutaakhirin — namun tidak dibutuhkan oleh para sahabat.
Begitu juga terjamahan Al Qur’an bagi orang-orang yang tidak memahami bahasa Arab, dia membutuhkan kepada bahasa dia, seperti Persi, Turki, Romawi (Eropa). Namun para sahabat adalah orang-orang Arab yang tidak membutuhkan hal itu.

Begitu juga banyak Tafsir yang Ghorib (hal-hal yang asing) dibutuhkan oleh banyak manusia, namun para sahabat tidak membutuhkan hal itu.
Maka barang siapa yang menjadikan ilmu nahwu, ma’rifaturrijal, istilah-istilah ilmiyah dan dialektik yang membantu untuk penelitian dan diskusi, sebagai tujuan ilmu yang utama, maka dia telah beranggapan bahwa dirinya lebih pintar daripada para sahabat. Sebagaimana banyak yang dikira oleh orang-orang yang bashirohnya (pandangan hatinya) dibutakan oleh Alloh. Dan barang siapa yang memahami bahwa hal itu sebagai tujuan antara/saran untuk ilmu yang lainnya dia mengetahui bahwa para sahabat yang mengetahui maksud ilmu-ilmu wasail ini lebih utama daripada orang-orang yang tidak mengetahui seperti mereka mengetahui maksud-maksud ilmu-ilmu ini, walaupun dia mahir/pandai dalam Al ‘Uluum Al Wasaa-il.” (Minhaajus Sunnah An Nabawiyyah, Ibnu Taimiyyah, ditahqiiq oleh DR. Muhammad Rosyaad Saalim, cet. 1406 H VIII/205-206).

Demikianlah, dari maksud disebutkan macam-macam ilmu syar’i di sini ada beberapa hal diantaranya:
1. Supaya penuntut ilmu mengetahui kedudukan setiap macam ilmu dan tujuannya, lalu setiap ilmu itu diberikan hak-haknya tanpa berlebih-lebihan dan menguranginya. Maka tidak sah (benar) seorang pelajar mendalami pelajaran ilmu mustholah atau ilmu rijal namun dia belum pernah sama sekali menghafal salah satu kitab dari Kutubus Sittah (kitab yang enam). Karena sesungguhnya ilmul mustholah itu tujuan untuk yang lainnya sedangkan ilmu sunnah (secara periwayatan) adalah maksud sebenarnya.

2. Supaya penuntut ilmu mengetahui bahwa ilmu-ilmu wasail adalah termasuk sarana untuk berijtihad dan istinbaath (mengambil kesimpulan), sehingga orang awam tidak harus memahaminya, karena tujuan yang harus diketahui oleh orang-orang awam dengan ilmu ini adalah mengetahui bahwa di sana ada hadits-hadits shohih yang dapat dijadikan hujjah (dalil) dan yang lain ada hadits dho’iif (lemah) yang tidak dapat dijadikan hujjah (dalil), ini dalam masalah ilmu mustholah, sedangkan dari masalah ushul fiqh orang-orang awam tidak harus mengetahuinya kecuali lima macam hukum syar’i taklifi — yaitu wajib, manduub, mubaah, makruh dan haram —. Inilah yang harus diketahui oleh orang-orang awam. Dan kami membagi buku-buku yang kami anjurkan untuk dipelajari yang insya Alloh akan kami sebutkan menjadi 3 tingkatan tahapan belajar:

• Tingkatan pertama: khusus bagi orang-orang awam dan tidak sama sekali disebutkan di dalamnya sesuatupun dari ilmu-ilmu wasail kecuali apa yang kami singgung di atas berupa ilmul mustholah dan ushul fiqh.
• Tingkatan kedua : khusus untuk penuntut ilmu yang masih pemula, di dalamnya kami sarankan untuk mempelajari ringkasan-ringkasan ilmu-ilmu wasail yang bermacam-macam untuk mengetahui istilah-istilahnya.
• Tingkatan ketiga : khusus bagi penuntut ilmu yang sudah senior, di dalamnya kami anjurkan untuk mempelajari secara detail ilmu-ilmu wasail yang bermacam-macam untuk dapat menghasilkan ijtihad.
Inilah hal-hal yang berkenaan dengan macam-macam ilmu syar’i.

Masalah ke empat: Tingkatan-tingkatan belajar.

Yang lalu telah kami ingatkan akan pentingnya bertahap dalam menuntut ilmu. Hal ini terdapat pada bagian ketiga dari Adab-Adab Muta’alim di dalam pasal ketiga dan bab ke IV, dan penyebutan kami di sana bahwa tahapan-tahapan itu dibutuhkan dalam kuantitas dan kualitas supaya penuntut ilmu (pelajar) mengetahui apa yang dia capai dan tidak terputus.

Kami katakan bertahap dalam kuantitas, artinya hendaknya penuntut ilmu mempelajari ukuran kemampuan yang dimiliki oleh akal dan usahanya, sedangkan bertahap di dalam kualitas adalah senantiasa menjaga urutan yang benar di dalam mempelajari berbagai ilmu maka jangan mempelajari suatu ilmu jika belum mempelajari mukaddimahnya (pendahuluannya) dan jangan mempelajari suatu kitab secara detil apabila belum membaca sedikitpun dari ringkasannya.

Alloh Ta’ala telah mengingatkan akan pentingnya bertahap didalam belajar, yaitu dalam firman Alloh Ta’ala:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلاَ نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْءَانُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلاً
“Dan orang-orang kafir berkata: “Mengapa Al Qur’an tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja! Demikianlah supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar)” (QS. Al-Furqon:32).
Dan firman Alloh Ta’ala:
وقرآنا فرقناه لتقرأه على الناس على مكث و نزلناه تنزيلا
“Dan Al Qur’an itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkannya bagian demi bagian” (QS. Al Isroo’:106).

Alloh SWT tidak menurunkan Al Qur’an kepada Nabi SAW secara sekali turun saja, namun dipisah-pisahkan lalu diturunkan secara bertahap selama 23 tahun sedikit demi sedikit, supaya dapat meneguhkan hati. Abu ‘Umar bin ‘Abdul Barr rh. berkata: “Mencari ilmu itu ada tingkatan-tingkatan, tahapan-tahapan dan urutan-urutan yang tidak boleh dilanggar, barang siapa yang melanggar semuanya maka dia telah melanggar (menyeleweng) dari jalan para salaf rhm, dan barangsiapa yang melenceng (melanggar) jalan mereka dengan sengaja maka dia telah sesat dan barangsiapa yang melenceng dari jalannya dengan sungguh-sungguh maka dia telah tergelincir “. (Jaami’ul Bayaanil iIlmi II/166).

Karena adanya tahapan didalam menuntut ilmu dengan kepentingan ini maka kami menjadikan buku-buku yang kami sarankan untuk dipelajari menjadi 3 tahapan insya Alloh setiap tingkatannya sesuai dengan kelompok tertentu dari kaum muslimin sebagaimana 3 tingkatan ini sesuai dengan 3 tahapan di dalam menuntut ilmu.
Kami jadikan tingkatan pertama khusus bagi orang-orang awam, ini artinya akan meliputi penjelasan tentang fardlu ‘ain dari ilmu yang wajib diketahui oleh setiap muslim.
Sedangkan pada tingkatan kedua khusus bagi para penuntut ilmu yang masih pemula, termasuk di dalamnya kebanyakan para pemuda yang beragama yang sedang melakukan belajar ilmu syar’i pada hari ini.
Dan pada tingkatan ketiga untuk penuntut ilmu yang sudah lama (senior) yang khusus (spesialisasi) yang berusaha untuk mencapai tingkatan dapat berijtihad dalam syariat.
Tambahan keterangan, untuk para penuntut ilmu pada tingkatan kedua wajib untuk memulai belajar dengan mempelajari buku-buku pada tingkatan pertama, sebagaimana penuntut ilmu pada tingkatan ketiga harus memulai belajar dengan mempelajari buku-buku pada tingkatan pertama kemudian kedua. Inilah tuntunan untuk bertahap dan bertingkat-tingkat.

Masalah ke lima: Ciri-ciri buku yang bagus

Diantara ciri-ciri buku yang bagus adalah :
1. Hendaknya penulis kitab dari ulama’ ahlus sunnah wal jama’ah.
Hal itu supaya penuntut ilmu — khususnya pemula — selamat hatinya dari bergantung dengan sesuatu perkataan yang bid’ah lalu meyakini bahwa hal itu adalah benar karena dia percaya kepada pengarang, padahal dia tidak tahu bahwa pengarang tersebut melakukan penyimpangan dan kesesatan. Dari hal inilah para ulama masih saja memperingatkan dari misalnya Tafsiir Al Kasy-syaaf oleh Az Zamakhsyariy, karena dia membela madzhab mu’tazilah dalam tafsir itu yang kadang-kadang secara eksplisit, sampai-sampai Siroojud Diin Al Balqiiniy berkata: “Dan dia adalah termasuk salah satu gurunya Imam Ibnu Hajar, beliau berkata: ”Sesungguhnya dia menguraikan/menjelaskan paham mu’tazilah dari buku Al Kasy-syaaf dengan penuh perdebatan.

Sedangkan ulama-ulama Ahlus Sunnah adalah seperti para pengarang Kutubus Sittah dan yang lainnya yang telah disebutkan oleh Al Laalikaa-iy di dalam tingkatan orang-orang dan berbagai macam kota pada juz awal dari kitabnya Syarhu I’tiqoodi Ahlis Sunnah, diantara mereka adalah Ibnu Qudaamah, Ibnu Taimiyyah dan murid-muridnya seperti Ibnul Qoyyim, Al Haafidh Adz Dzahabiy dah Ibnu Katsiir serta yang lainnya rhm. semuanya.

Apabila penuntut ilmu memerlukan pendalaman pada beberapa ulama’ yang memiliki perbedaan-perbedaan dengan ahlus sunnah pada beberapa masalah seperti Ibnu Hazm, Al Qoodliy ‘Iyaadl, Al Qurthubiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar rh. maka hendaknya penuntut ilmu mengetahui dengan jelas perbedaan-perbedaan mereka, seperti ta’wil di dalam masalah sifat dan irjaa’ (paham Murji-ah) dalam masalah iman.
2. Hendaknya penulis kitab ahli (spesialis) dalam bidangnya.
Alloh Ta’ala berfirman:
وَلاَيُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ
“Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” (QS. Fathir:14).
3. Kitab (buku) yang ditulis oleh orang yang faqih (ahli fiqih) itu lebih baik daripada kitab yang ditulis oleh orang yang tidak berkecimpung dalam masalah fiqh.
Sampai walaupun bukunya bukan dalam masalah fiqh, keistimewaan apa yang ditulis oleh para fuqoha’ adalah lebih simpel (ringkas) dan runtut ketika menjadi pertentangan dalam hukum-hukum baik yang jauh maupun yang dekat. Inilah perbedaan yang paling utama antara buku-buku para salaf yang kebanyakan adalah para fuqoha’ dengan buku-buku yang ditulis oleh orang-orang masa kini yang kebanyakan tidak berkecimpung dalam masalah fiqh, maka kadang-kadang mereka mendatangkan kebodohan dan keanehan-keanehan yang menyelisihi nash-nash dan ijma’.
4. Buku yang disebutkan pendapat-pendapat beserta dalilnya itu lebih baik daripada yang tidak disebutkan dalil-dalilnya.
Hal itu karena seorang penuntut ilmu berlatih untuk mengikutinya, dan supaya tidak menerima suatu pendapat kecuali disebutkan dalilnya, supaya seorang penuntut ilmu terlepas belenggu taqlid (ikut-ikutan) yang telah kami sebutkan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan kecuali kalau memang benar-benar tidak dapat menyebutkan pendapat beserta dalilnya.
5. Buku-buku yang disebutkan pendapat yang roojih (kuat) dari yang marjuuh (lemah) itu lebih baik daripada buku yang menyebutkan pendapat secara lepas (umum) dan membiarkan penuntut ilmu di dalam kebingungan dan tidak tahu pendapat mana yang harus dikerjakan? Dan telah kami sebutkan dalam adab-adab pada pasal pertama dari bab ke V bahwa seharusnya seorang mufti tidak boleh membiarkan mustaftiy (orang yang meminta fatwa) dalam kebingungan bahkan wajib bagi dia untuk mengeluarkan dia dari kebutaannya (ketidaktahuannya).
6. Termasuk kitab (buku) yang bagus adalah hendaknya mengandung sebagian besar permasalahan yang terdapat dalam bidang ilmu tersebut, sehingga tidak membutuhkan kepada kitab-kitab selainnya.
7. Buku yang telah ditakhriij hadits-haditsnya dan hukum-hukumnya dengan keterangan derajat haditsnya lebih baik daripada buku-buku yang masih memerlukan untuk ditakhriij, supaya penuntut ilmu itu mengetahui tingkat kekuatan dalil dan sejauh mana dalil itu bisa dijadikan hujjah.
Inilah ciri-ciri utama buku yang bagus menurut saya dan Alloh lebih mengetahuinya, selain itu ditambah dengan cetakan dan penerbitan yang bagus sehingga mudah untuk ditelaah, karena sesungguhnya kemudahan itu dibutuhkan (diperlukan) secara umum.
Dan mungkin sangat tepat di sini akan saya beritahukan kepada penuntut ilmu tentang referensi-referensi ilmiyah yang paling penting:

Referensi-referensi Ilmu Syar’i yang paling penting
Buku-buku syar’i sudah mencapai ratusan ribu bahkan sampai jutaan, padahal umur manusia lebih pendek daripada waktu untuk dapat menguasai kira-kira 10% dari kitab-kitab ini, oleh karena itu kita harus mengetahui buku-buku yang paling utama untuk belajar tentang masing-masing ilmu dari ilmu-ilmu yang penting untuk kita tekuni. Ini akan kami sebutkan pada pasal selanjutnya insya Alloh. Sedangkan buku-buku yang paling utama secara umum adalah:

Pertama kali dalam hal itu adalah menghafal Al Qur’an yang merupakan dasar ilmu-ilmu syar’i dan lughowi (bahasa). Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Ilmu yang pertama kali dipelajari adalah menghafal Kitab Alloh ‘Azza wa Jalla dan memahaminya, dan setiap ilmu yang membantu untuk memahaminya maka wajib untuk dipelajari. Namun saya tidak mengatakan bahwa menghafal Al Qur’an secara keseluruhan adalah wajib, akan tetapi saya katakan sesungguhnya menghafal Al Qur’an itu adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh orang-orang yang ingin menjadi seorang ‘Alim bukan kewajiban yang berarti fardlu.” (Jami’u Bayaanil ‘Ilmi II/166-167).
Dan buku yang paling penting setelah kitab setelah Kitab Alloh Ta’ala adalah Shohiih Imam Al Bukhooriy rh.
Sedangkan setelah buku itu sesungguhnya buku-buku ilmu Islam yang paling penting adalah — menurut pendapatku — ada 4, yaitu:

1. Tafsiir Al Qur’anil Adhim karya Al Haafidz Ibnu Katsiir rh. (774 H): inilah buku tafsir yang paling penting dari buku-buku at tafsiir bil ma’tsuur (berdasarkan atsar) dari para salaf, disertai dengan manhaj yang benar dalam penafsiran, yaitu menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an kemudian dengan sunnah kemudian dengan pendapat para sahabat lalu tabi’in sebagaimana hal ini telah disebutkan dalam Muqoddimah (kata pengantar) yang diambil dari (Muqoddimatu Ushuulit Tafsiir) karangan Ibnu Taimiyyah. Ibnu Katsiir menyusun tafsirnya bersumber dari Tafsiir Ibnu Jariir Ath Thobariy yang disepakati secara mutlak oleh para ulama bahwa Tafsiir Ibnu Jariir adalah tafsir yang terbesar dengan menghilangkan (membuang) sanad-sanad Ibnu Jariir, dan ditambah dengan Tafsiir Ibnu Abiy Haatim Ar Roozy pengarang Al Jarhu Wat Ta’diil) dan dari Tafsir Imam Al Jaliil Ibnu Mardawaih. Maka Tafsiir Ibnu Katsiir itu lebih mencakup buku-buku tafsir, disertai dengan pembelaannya terhadap aqidah para salaf dan mengandung pembahasan-pembahasan fiqh yang bagus. Dan Ibnu Katsiir itu seorang ahli hadits yang faqiih dan salafiy (bermanhaj salaf). Kebenarannya banyak dan kesalahannya sedikit saja dan tafsirnya adalah buku yang paling besar yang sangat membantu dalam memahami Kitab Alloh Ta’ala. Bukunya dicetak dalam 4 jilid.

2. Fat-hul Baariy Syarhu Shohiihil Bukhooriy, karangan Al Haafidz Ibnu Hajar Al Asqolaany rh. (802 H) dan buku itu adalah buku yang paling penting dalam (syarh) penjelasan hadits secara mutlak. Karena setiap babnya mengandung — ditambah dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhooriy — hadits-hadits yang penting yang berkenaan/berhubungan dengan bab itu yang terdapat dalam kumpulan-kumpulan sunnah lainnya, berupa Kutubus Sittah (buku-buku enam hadits), musnad-musnad dan yang lain-lainnya, sebagaimana juga Al Bukhooriy menyebutkan perkataan-perkataan penting yang dikatakan oleh para pensyarah — orang-orang yang lebih dahulu daripada beliau, dan juga menukil perkataan dari pensyarah — kitab-kitab sunnah lainnya seperti Syarh An Nawawiy atas buku Shohiih Muslim, Syarh Al Khitoobiy karangan Sunan Abiy Dawud dan perkataan Al Baghowiy di dalam kitab (Syarhus Sunnah) dll. Juga disertai pembahasan secara terperinci pada masalah-masalah fiqh dan menyebutkan pendapat-pendapat para madzhab di dalamnya dan juga mengandung pembahasan-pembahasan secara bahasa dan masalah-masalah pada Mustholahul Hadits dan Ushul Fiqh. Dan kekurangannya dia mengikuti 2 madzhab Asy’ariyyah mengenai iman dan sifat-sifat Alloh, hal ini akan nampak dengan jelas dalam syarhnya terhadap dua pembahasan yang berjudul Kitaabul Iimaan dan Kitaabut Tauhiid dai dalam Shohiih Al Bukhooriy. Kekurangan ini dapat diketahui dengan memahami madzhab para salaf, sebagaimana juga kesalahannya kadang-kadang semena-mena di dalam membela madzhab Asy Syaafi’iy. Beberapa tempat yang di dalamnya menyelisihi dalil, contohnya, lihatlah penjelasannya pada bab Mas-hur Ro’si Kullihi (mengusap seluruh kepala) dalam Kitaabul Wudhuu’ di dalam Shohiih Al Bukhooriy (Hadits 185). Dan Fat-hul Baariy ini dicetak menjadi 14 jilid termasuk satu jilid untuk muqoddimah (kata pengantar) nya (yang berjudul Hadyus Saariy).

3. Al Mughniy, karangan Ibnu Qudaamah Al Maqdisiy Al Hambaly (620 H) buku itu adalah Ensiklopedi Ilmu Fiqh yang mengandung penyebutan madzhab-madzhab para ulama dari kalangan para sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in serta orang-orang setelah mereka dari para madzhab-madzhab Fiqh Al-Arba’ah (4 madzhab Fiqh) dll dan mencakup seluruh masalah-masalah fiqh disertai dengan tarjih (pengambilan pendapat yang paling kuat) diantara pendapat-pendapat yang lain dan penyebutan dalil-dalilnya. Beliau kadang-kadang meroojihkan (menentukan pendapat yang kuat) madzhabnya Al-Hambali dan kadang-kadang menyelisihinya dan tidak semua yang dia roojihkan (tentukan pendapat) adalah benar, untuk membantu dalam membedakan hal ini dengan tarjiih-tarjiihnya Ibnu Taimiyyah. Sebagaimana yang akan kami sebutkan insya Alloh, Al Mughniy dicetak hanya satu jilid, sedangkan cetakan yang disertai Syarh Al Kabiir ada 12 jilid, dan terdapat daftar isi yang dicetak tersendiri dalam dua jilid yang disusun sesuai urutan abjad yang membantu untuk mencari di dalamnya.

4. Majmuu’ Fataawaa, Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rh (728 H) dikumpulkan dan ditertibkan oleh ‘Abdur Rohmaan bin Muhammad bin Qoasim An Najdiy Al Hambaliy, dicetak dalam 35 jilid ditambah daftar isinya 2 jilid. Hal-hal yang penting dalam buku ini ada 3 hal:

Pertama: mengandung penjelasan yang detil (rinci) oleh madzhab salaf dalam masalah-masalah I’tiqod (keyakinan) yang berbeda-beda/bermacam-macam, disertai dengan penjelasan perkataan-perkataan kelompok-kelompok bid’ah dan kritikannya. Dan telah saya sebutkan pada bab ke IV bahwa Syaikhul Islam telah mengumpulkan apa-apa yang telah ditulis oleh para salaf sebelum beliau dalam masalah I’tiqod (keyakinan) dan darinyalah para penulis setelahnya mengambil pendapat dalam masalah keyakinan.
Kedua: banyaknya menyebutkan dalil-dalil syar’i terhadap pendapat-pendapat dan nukilan-nukilannya hingga hal ini menjadi manhaj yang tetap baginya. Telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa saya sarankan untuk banyak-banyak membaca karangan Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim karena di dalamnya terdapat pelatihan (pelajaran) dalam mengambil pendapat-pendapat dan dalil-dalilnya sehingga manhaj (metode) ini betul-betul tertanam pada diri pelajar (penuntut ilmu) dan di dalamnya terdapat manfaat-manfaat yang besar sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya.

Ketiga: mengandung tarjih (pengambilan pendapat yang kuat) pada sebagian besar masalah-masalah fiqih yang dibicarakan di dalamnya, dan sebagian besar tarjiih (pengambilan pendapat yang kuat)nya benar kecuali sedikit saja yang tidak, dan tarjiih-tarjiih (pengambilan pendapat yang kuat-kuat)nya telah banyak dikumpulkan oleh ‘Alaa-ud Diin Al Ba’liy Al Hambaliy (803 H), dan dijadikan satu dalam kitab tersendiri dengan judul (Al Ikhtiyaaroot Al Fiqhiyyah Min Fataawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah), di dalamnya terkumpul pilihan-pilihannya secara urut terhadap bab-bab fiqh yang sifatnya taqlid, kitab ini sudah dicetak dalam satu jilid yang ditahqiiq (sudah diteliti) oleh Syaikh Muhammad Haamid Al-Fiqiy rh, ceta. Daarul Ma’rifah.

Empat macam buku inilah yang paling penting dalam ilmu-ilmu Islam menurut saya, wallaahu a’lam. Buku-buku ini menempati kedudukan seperti ini karena cakupannya sebagian besar ilmu-ilmu syar’i yang ashliyah (dasar) maupun mustanbithoh (kesimpulan), maka di dalamnya terdapat tafsir, syarh (penjelasan) hadits, fiqh, I’tiqod (keyakinan), roqoiq (adab-adab amalan bathin), adab-adab syar’i, do’a-do’a, siroh (sejarah), Al-Maghozi (peperangan), Al-Manaaqib (Akhlaq-akhlaq — ), dll sehingga orang yang mencapai (meraih) apa-apa yang terdapat dalam buku-buku ini dia tidak akan kehilangan apapun yang termasuk ilmu Islam, dan sehingga seseorang yang ingin membahas suatu permasalahan yang syar’i lalu dia mengumpulkan apa-apa yang terdapat dalam buku-buku ini dia tidak akan kehilangan sedikitpun untuk mengetahui masalah ini pada umumnya, maka dari itu buku-buku ini banyak cakupan ilmunya daripada buku-buku lainnya dan buku-buku lainnya lebih sedikit cakupan ilmunya daripada buku-buku ini.

Untuk itu kami sarankan bagi setiap penuntut ilmu syar’i untuk menguasai 4 buku ini beserta daftar isi buku (daftar isi Al Mughniy, dan Majmuu’ Fataawaa Ibnu Taimiyyah).
Akan tetapi bagi penuntut ilmu yang masih pemula — walaupun juga disarankan untuk menguasai marooji’ (referensi-referensi) ini — Namun tidak baik untuk memulai mempelajarinya, maka hendaknya sebelum melakukan hal itu harus ada pengantar dan pendahuluan. Sebagaimana juga harus mempelajari ilmu-ilmu wasail pada tahapan-tahapan tertentu. Dari hal inilah kami menjadikan belajar ilmu syar’iif itu ada 3 tahapan sebagaimana yang telah saya singgung sebelumnya bersamaan dengan mengikuti tahapan-tahapan dalam belajar menjadikan seorang penuntut ilmu mampu untuk mempelajari 4 marooji’ (referensi) ini dan mengambil manfaat darinya. Inilah dan Alloh Maha Pemberi pentunjuk.

Masalah keenam: Nasehat-nasehat khusus berkenaan denganmempelajari buku-buku.

Pada masalah ini saya telah berbicara tentang sesuatu yang lebih detil lagi pada bab ke III, maka lihatlah di sana, akan saya paparkan di sini secara ringkas untuk mengingat kembali; saya katakan wajib bagi para penuntut ilmu untuk berusaha:
• Memahami perkataan yang benar tentang lafadz-lafadz dari nama-nama alam dan istilah-istilah, dll.
• Memahami tempat-tempat berhenti dan bersambungnya apa yang dia baca hingga tidak kehilangan maknanya.
• Memahami makna istilah-istilah ilmu yang dia pelajari, atau madzhab yang dia pelajari.
• Memahami makna (arti) yang dia baca dan hal-hal lainnya yang harus dilazimi (dilakukan) oleh pembaca di dalam memahami sebuah buku dan metode yang serupa untuk mendapatkan hal itu adalah dengan membaca buku Syaikh yang alim atau penuntut ilmu yang senior dan menanyakan kepadanya apa-apa yang musykil (sulit) dipahami oleh penuntut ilmu. Asy Syaathibiy berkata: “Itu adalah arti perkataan orang yang berkata: “Awalnya, ilmu itu berada di dalam dada orang-orang, kemudian berpindah kepada buku maka jadilah kunci-kuncinya itu berada di tangan orang-orang.

Dan kitab (buku) saja tidak bisa memberikan manfaat sedikitpun kepada penuntut ilmu tanpa ada yang membukanya dari para ulama (Al Muwaafaqoot I/97).
Apabila anda tidak bisa membaca buku melalui Syaikh atau mendengarnya, sesungguhnya hal-hal yang membantu bagi penuntut ilmu untuk memahami materi (isi) buku itu ada 2 hal:
Pertama: untuk tidak mulai mempelajari suatu ilmu dengan mempelajari matan (isinya) atau ringkasan pendeknya, akan tetapi memulainya dengan membaca syarh mutawasith (penjelasan yang sedang, tidak terlalu singkat dan tidak terlalu terlalu panjang), karena matan-matan (isi-isi) dibuat agar dapat dijelaskan isinya oleh para pengajar.

Kedua: untuk banyak-banyak membaca buku-buku yang materinya sama pada waktu yang sama, barangkali ada sesuatu yang tidak jelas pada satu kitab namun mungkin diterangkan dalam buku yang lain.
Termasuk yang kami sarankan juga bagi penuntut ilmu untuk meringkas apa yang dipelajari dari setiap ilmu di dalam daftar (buku catatan) khusus yang di dalamnya disebut program-program judul, masalah-masalah yang paling penting dan dalil-dalilnya secara ringkas, juga disebutkan maroji’nya pada setiap permasalahan berupa nama buku, jilid, nomor hal, dan cetakannya yang memudahkan untuk mengulang kembali atau untuk mencari keterangan yang lebih rinci lagi. Dan buku catatan ini yang disebutkan ringkasan dan maroji’nya (referensi) lebih mudah bagi penuntut ilmu untuk membawanya apabila dia ingin bersafar atau berpindah ke negara lain.
Inilah apa yang kami sarankan bagi penuntut ilmu ketika mempelajari sebuah buku. Dan hanya Allohlah yang dapat memberi hidayah.

PASAL II : Buku-buku yang kami sarankan untuk dipelajari pada tingkatan pertama

Pada tingkatan belajar ini — sebagaimana yang telah kami sebutkan pada pasal sebelumnya — khusus bagi orang awam sebagaimana hal itu dimasukkan pada tahapan pertama di dalam menuntut ilmu bagi tholibul ‘ilmi (penuntut ilmu).
Karena tingkatan ini khusus bagi orang awam, maka hendaknya dibatasi hanya ilmu yang hukumnya fardhu ‘ain saja, dan tujuan mempelajarinya adalah dapat menguasai ilmu yang wajib bagi setiap muslim.
Dan telah saya sebutkan pada pasal kedua dari buku ke II pada buku ini bahwa ilmu yang fardlu ‘ain terbagi menjadi 3 bagian yaitu:

1. Ilmu yang Fardhu ‘ain untuk orang-orang awam, yaitu ilmu yang wajib diketahui oleh seluruh kaum muslimin yang mukallaf (mendapat beban perintah). Pada setiap waktu dan tempat. Inilah bagian yang setelah mengetahuinya wajib pertama kali untuk dilaksanakannya.
2. Ilmu Fardhu ‘ain untuk orang-orang tertentu. Ini adalah kewajiban bagi setiap muslim sesuai dengan apa yang dia tekuni – atau profesi yang dia geluti, maka dalam hal ini kewajiban seseorang berbeda dengan orang yang lainnya.
3. Ilmu-ilmu tentang Ahkamun Nawaazil (hukum-hukum yang terjadi secara insidental). Orang yang menghadapinya hendaknya meminta fatwa tentang itu ketika terjadi, untuk bagian pertama: Ilmu Fardlu ‘ain untuk orang umum.
Dan juga telah saya sebutkan judul-judul penting pada masalah kelima dari pasal kedua dalam bab ke II, kami ulangi lagi di sini secara ringkas, yaitu:

1. Memahami 5 Rukun Islam, diantaranya adalah memahami makna 2 kalimat syahadat.
2. Memahami 6 Rukun Iman.
3. Memahami macam-macam Tauhid dan syarat-syarat sahnya.
4. Memahami hal-hal yang merusak Islam dan sesungguhnya mengingkari thoghut dan macam-macamnya adalah syarat sahnya Islam.
5. Memahami ibadah-ibadah hati yang wajib.
6. Menghafal surat Al-Fatihah, karena hal itu termasuk salah satu rukun sholat.
7. Memahami hukum-hukum Thoharoh (bersuci), sekedar supaya sah thoharohnya bukan untuk berfatwa dalam masalah thoharoh.
8. Memahami hukum-hukum sholat sekedar supaya sah sholatnya bukan untuk berfatwa dalam masalah tersebut.
9. Memahami hukum-hukum puasa sekedar supaya sah puasanya bukan untuk berfatwa dalam masalah tersebut.
10. Memahami hukum-hukum mayyit, yang kadang-kadang menjadi fardhu ‘ain pada suatu waktu.
11. Memahami syarat-syarat wajib zakat, apabila sudah wajib untuk dizakati maka harus mempelajari hukum-hukumnya.
12. Memahami syarat-syarat wajib haji, apabila sudah wajib untuk berhaji maka harus mempelajari hukum-hukumnya.
13. Memahami syarat-syarat wajib jihad, apabila sudah wajib untuk berjihad maka harus mempelajari hukum-hukumnya.
14. Memahami kewajiban-kewajiban dan adab-adab syar’i tertentu.
15. Memahami hal-hal yang diharamkan berupa perkataan dan perbuatan, makanan, minuman dan pakaian dan hal-hal yang diharamkan berupa pekerjaan-pekerjaan maupun usaha-usaha dalam mencari kebutuhan hidup, serta hal-hal yang diharamkan yang lainnya.
16. Memahami kewajiban taubat dari setiap dosa yang nampak maupun tidak nampak dan memahami syarat-syarat sahnya taubat.
Sedangkan buku-buku yang kami sarankan untuk dipelajari oleh seorang muslim dalam tema (permasalahan-permasalahan ini) adalah:

1. Buku Al ‘Aqiidah Al Waasithiyyah oleh Ibnu Taimiyyah, atau buku Lum’atul I’tiqood oleh Ibnu Qudaamah Al Maqdisiy untuk mempelajari 6 rukun iman.
2. Buku At Tauhiid Haqqullohi ‘Alal ‘Abiid dan buku Al Kasyfusy Syubuhaat Fit Tauhiid serta buku Al Ushuul Ats Tsalaatsah Wa Adillatuhaa. Semuanya karangan Muhammad bin ‘Abdul Wahhaab. Buku ini untuk memahami makna dua kalimat syahadah, macam-macam tauhid, hal-hal yang merusak Islam dan ibadah-ibadah hati yang wajib.
3. Buku Al ‘Uddah Syarhul ‘Umdah karangan Baha-ud Diin Al Maqdisiy, 624 H, Kitab Al ‘Uddah ini adalah merupakan penjelasan untuk Kitab Al ‘Umdah karya Al Muwaffaq bin Qudaamah Al Hambaliy, 620 H, ini untuk mempelajari hukum-hukum Fiqh yang wajib, yaitu hukum-hukum thoharoh (bersuci), sholat, jenazah, zakat, puasa, haji dan jihad sesuai dengan apa yang kami singgung di atas.
4. Buku Riyaadlus Shoolihin karya An Nawawiy, untuk memahami ibadah-ibadah hati yang wajib (yaitu pada kira-kira 1/5 bagian pertama), mempelajari muharomat (hal-hal yang diharamkan) (yaitu pada kira-kira 1/5 bagian terakhir), mempelajari adab-adab syar’i yang wajib (yaitu bisa pada bagian yang lainnya) dan mempelajari syarat-syarat ribat (yaitu pada awal kitab).
Maka inilah buku-buku penting yang kami sarankan pada tahapan dalam belajar ini. Apabila kita membaginya sesuai dengan jenis-jenis (ciri-ciri) ilmu dan kami tambahkan dengan buku-buku lain yang bermanfaat yang sesuai untuk orang-orang awam, maka pembagiannya seperti ini:
Pertama: pada masalah Aqidah

1. Al ‘Aqiidah Al Waasithiyyah karya Ibnu Taimiyyah, lalu jika memungkinkan untuk dapat membaca keterangannya pada tingkatan ini maka di dalamnya terdapat kebaikan yang banyak.
2. At Tauhiid Haqqulloh ‘Alal ‘Abiid karya Muhammad bin ‘Abdul Wahhaab, apabila memungkinkan bisa juga membaca syarhnya pada tingkatan ini maka di dalamnya terdapat banyak kebaikan, dan sebaik-baik syarhnya (penjelasannya) — menurut saya — adalah kitab Fat-hul Majiid Syarhu Kitaabit Tauhiid karya ‘Abdur Rohmaan bin Hasan Alu Syaikh.
3. Kasyfusy Syubuhaat Fit Tauhiid karya Muhammad bin ‘Abdul Wahhaab.
4. Al Ushuul Ats Tsalaatsah Wa Adillatuhaa karya Muhammad bin ‘Abdul Wahhaab. Buku-buku ini telah kami sebutkan di atas dan ini sangat penting bagi setiap muslim, kami tambahkan:
5. Thath-hiirul Jinaan Wal Arkaan ‘An Darmisy Syirki Wal Kufroon karya Ahmad bin Hajar Alu Buthomiy.
6. Kitab Da’watut Tauhiid karya Syaikh Muhammad Koliil Harroos.
7. Silsilatut Taujiihaat oleh Syaikh Muhammad bin Jamiil Zainu, ini terbagi menjadi beberapa jilid yang ringkas dan bermanfaat.
8. Risalah Autsaqu ‘Urol Iimaan karya Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhaab, Risalah Hukmu Muwaalaati Ahlil Isyrook karya Syaikh Sulaimaan bin ‘Abdulloh bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhaab, Risalah Sabiilun Najaat Wal Fikaaki Min Muwaalaatil Murtadin Wa Ahlil Isyrook karya Syaikh Hamad bin ‘Atiiq An Najdiy. Risalah- risalah ini adalah risalah yang keenam, kesebelas dan keduabelas dalam Majmuu’atut Tauhiid karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Semua kumpulan risalah-risalah ini sangat bermanfaat jika mudah dalam membacanya, apabila tidak mendapatkannya maka bacalah permbahasan Al Muwaalaat (loyalitas) dan Al Mu’aadaat (permusuhan) pada kitab Al Walaa’ Wal Baroo’ Fil Islaam oleh Muhammad bin Sa’iid Al-Qohthooniy.

Dan pembahasan Al Muwaalaat (loyalitas) dan Al Mu’aadaat (permusuhan) adalah tujuan yang paling penting, yaitu amal praktek dalam mengingkari thoghut dan iman kepada Alloh, artinya dalam masalah aqidah tauhid. Dan kewajiban syar’i bagi setiap muslim yaitu harus berwala’ (loyal) kepada orang-orang mu’min dan membela mereka, dan harus memusuhi, membenci, dan memerangi orang-orang kafir, maka melalaikan pelaksanaan kewajiban ini menyebabkan kepada kerusakan yang besar pada zaman ini, karena banyak orang yang mengaku Islam telah berwala’ (loyal) kepada orang-orang kafir dan memusuhi orang-orang mu’min bahkan sampai menyebabkan kepada kekuasaan orang-orang kafir atas orang-orang mu’min yang tertindas di seluruh penjuru dunia. Mereka menimpakan adzab yang jelek dengan tangan-tangan orang-orang yang mengaku-ngaku Islam. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa barang siapa yang membantu seorang kafir melawan seorang muslim maka dia telah kafir karena pertolongannya ini tanpa memandang apa yang terjadi dengan hatinya, dan akan datang keterangan hukum dalam masalah ini pada pembahasan pelajaran Aqidah di tempat yang lain pada pasal selanjutnya insya Alloh..

Bentuk dalam berwala’ (loyal) dan bermusuhan itu banyak sekali, dapat diketahui dalam buku-buku yang membicarakannya, dan seorang muslim tidak akan dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar kecuali dengan memisahkan orang mu’min dari orang kafir dan ini wajib secara dzatnya. Kami tidak menuntut orang-orang awam (umum) untuk berfatwa dalam masalah ini. Namun masalah ini wajib untuk diperhatikan dalam pikiran-pikiran (otak-otak) mereka ketika bermu’amalah (bersosialisasi) dengan manusia dengan interaksi yang membutuhkan akan pemahaman diin mereka, seperti memahami keadaan para penguasa dan kewajiban-kewajiban yang menjadi cabang-cabangnya, sebagaimana juga dalam permasalahan nikah, jenazah, pewarisan, imam sholat, perserikatan dan persewaan serta yang lainnya. Dan tidak menuntut untuk membelah dadanya untuk mengetahui keadaan, akan tetapi barangsiapa yang bodoh dalam urusannya atau nampak keragu-raguan hendaknya dikoreksi keadaannya, dan seorang yang awam meminta fatwa kepada orang yang berilmu dalam permasalahannya, ini semua termasuk bab wajib berilmu sebelum perkataan dan perbuatan.

Kedua: pada ilmu Al Qur’an
1. Tafsiir Al Jalaalain yang tanpa catatan kakinya, ini adalah tafsir yang ringkasan yang mudah yang sesuai dengan orang-orang awam.
2. Risalah yang membahas tentang tajwid seperti At Tajwiid Al Muyassar oleh Syaikh ‘Abdul Aziiz Al Qori. Hukum-hukum tajwid itu harus didengar langsung dari syaikhnya jika tidak maka dari kaset rekaman yang khusus dalam hal itu ketika tidak bisa langsung.

Ketiga: pada ilmu Hadits
1. Al Arba’un An Nawawiyah yang disertai dengan penjelasan singkat. Apabila seorang yang awam ingin menambah maka hendaknya membaca syarh (keterangan) nya secara terperinci yang telah disempurnakan oleh Ibnu Rojab Al Hambaliy dalam kitab Jaami’ul ‘Uluum Wal Hikam karena di dalamnya banyak mengandung kebaikan.

2. Sedangkan dalam Mustholah Hadits; Maka tidak ada kewajiban bagi seorang yang awam kecuali memahami macam-macam hadits yang diterima dan yang tidak. Karena sesungguhnya orang-orang zindiq dan bid’ah telah membuat hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW dan sesungguhnya ada beberapa perowi hadits yang tidak dapat dipercaya keshohihannya oleh para ulama – Terhadap apa yang dia nukil baik karena cacat sifat adil mereka maupun cacat karena tidak memiliki ingatan yang kuat dalam pernyataan mereka. Dan karena sebab-sebab inilah para ulama membuat kaidah-kaidah hukum terhadap hadits, dan menyusun macam-macam hadits menjadi shohih, hasan dan dlo’iif, untuk yang shohih dan hasan keduanya dapat diterima dan diamalkan sedangkan yang dlo’iif tertolak.

Keempat: pada ilmu Fiqh
1. Kitab Al ‘Uddah Syarhul Umdah karangan Bahaa-ud Diin Al Maqdisiy dan telah saya sebutkan sebelumnya. Atau kitab As Salsabiil Fii Ma’rifatid Daliil karangan Syaikh Shoolih bin Ibrohim Al Bulaihiy, buku itu adalah syarh (penjelasan) untuk matan (redaksi) Zaadul Mustaqni’ karya Syaikh Syariifud Diin Al Hajjaawiy, 968 H, sedangkan buku Zaadul Mustaqni’ adalah Mukhtashor (ringkasan) dari Kitab Al Mughniy oleh Ibnu Qudaamah Al Maqdisiy 620 H.

Dan kitab As Salsabiil ungkapannya mudah, menyebutkan dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah, menyebutkan pendapat-pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga pendapat-pendapat yang dipilih oleh muridnya yakni Al Allaamah Ibnul Qoyyim, sebagaimana juga kadang-kadang menunjukkan pendapat-pendapat madzhab lain secara ringkas dan juga menyebutkan pendapat yang kuat (roojih) pada setiap permasalahan yang tidak membuat bingung bagi penuntut ilmu. Buku ini dicetak dalam 3 jilid yang sedang-sedang.
2. Sedangkan Ushul Fiqh — sebagaimana yang telah saya sebutkan pasal yang lalu — seorang yang awam tidak wajib memahaminya kecuali sekedar mengetahui 5 macam Al Hukmut Takliifiy — yaitu wajib, manduub, mubaah, makruuh dan haram, serta maksud dari setiap hukum tersebut —.

Kelima: Ar Roqoo-iq (adab-adab bathin) dan Al Aadaab Asy Syar’iyyah (adab-adab dhohir).
1. Riyaadlus Shoolihiin oleh Imam An Nawawiy.
2. Mukhtashor Minhaajul Qooshidiin karya Ahmad bin Muhammad bin Qudaamah 742 H, buku ini merupakan ringkasan dari buku Minhaajul Qooshidiin karya Ibnul Jauziy dan buku ini ringkasan dari Ihyaa-u ‘Uluumud Diin karya Abu Haamid Al Ghozaaliy. Saya sarankan untuk membaca teks yang sudah ditahqiiq (diedit) dari kitab Mukhtashor Minhaajul Qooshidiin melihat buku itu banyak mengandung hadits-hadits dho’iif (lemah).

Keenam: Al Adzkaar (dzikir-dzikir) dan Al Ad’iyah (do’a-do’a)
1. Al Kalimuth Thoyyib oleh Ibnu Taimiyyah, yang hadits-haditsnya telah ditakhriij oleh Al Arna-uuth.

Ketujuh: Masalah-masalah kontemporer yang harus diketahui hukum-hukumnya.
1. Berhukum dengan hukum selain apa yang diturunkan oleh Alloh yaitu dengan undang-undang ciptaan manusia, merupakan kufur akbar, barangsiapa yang membuat undang-undang ciptaan manusia atau yang menerapkan hukum dengan undang-undang ciptaan manusia atau menyeru untuk berhukum dengannya, atau berhukum kepadanya dan ridho terhadapnya, atau membelanya. Mereka semua adalah kafir keluar dari agama Islam. Dan akan datang keterangan yang ringkas untuk dalil-dalil hukum ini dalam tema yang keempat dari pembahasan ke delapan pada pasal selanjutnya, insya Alloh.

Hal ini mengakibatkan larangan beramal berdasarkan undang-undang ciptaan manusia dan larangan memutuskan perkara dengannya dan berhukum kepadanya serta larangan bekerja pada lembaga-lembaga yang menggunakannya sebagai dasar hukum, seperti lembaga pengadilan dan juga larangan melaksanakan apa-apa yang telah diputuskan oleh para hakim.

Sebagaimana juga hal ini berdampak wajibnya mencopot para hakim kafir yang melaksanakan hukum dengan undang-undang ini dan wajib mengangkat para hakim yang muslim yang melaksanakan hukum dengan syariat untuk menduduki jabatan mereka, apabila mengganti hakim yang kafir tidak bisa kecuali dengan perang. Karena dia mumtani’ bisysyaukah wal a’wan (mempertahankan diri dengan kekuatan dan pendukung). Kewajiban memeranginya menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim, karena status hukumnya sama sebagai kafir musuh yang menduduki negeri kaum muslimin. Hukum perang ini adalah fardhu ‘ain yang apabila keadaannya tidak mampu untuk melakukannya wajib melakukan I’daad untuk menegakkannya.
Dan wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui pemimpin negaranya, karena Alloh mewajibkan untuk taat kepada pemimpin muslim dan bersabar terhadapnya walaupun dia bermaksiat, dan karena Alloh mewajibkan untuk mengganti pemimpin kafir dan memeranginya jika bisa menggantinya kecuali dengan peperangan.

Dan bacalah dalam hal ini: Risaalah Tahkiimul Qowaaniin, karya Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh.
2. Demokrasi : yaitu undang-undang ciptaan manusia yang menyelisihi syariat dan dibuat oleh orang-orang kafir, dan konsekuensinya adalah memberikan hak mutlak kepada manusia untuk membuat undang-undang. Hal itu bertolak belakang dengan dienul Islam yang hak membuat syariat adalah Alloh Ta’ala. Maka demokrasi itu merupakan kufur akbar, statusnya sama seperti status undang-undang ciptaan manusia, bahkan hal itu menyelisihi dienul Islam karena melakukan (merefleksikan) kesyirikan yang shorih (jelas) dari segi Rubuubiyah. Alloh Ta’ala berfirman:

اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ
“Mereka menjadikan para pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai Robb selain Alloh” (QS. At-Taubah:31).
Yang dimaksud Rubuubiyah di sini adalah membuat syariat selain Alloh. Alloh Ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka berupa dien yang tidak diizinkan oleh Alloh” (QS. Asy-Syuro:21).
Dan setiap sarana-sarana yang digunakan untuk menerapkan demokrasi hukumnya sama, seperti mendirikan partai-partai politik dan membentuk Majlis Perwakilan (Parlemen), ikut serta dengan partai ini atau dalam pemilihan majlis perwakilan dengan mencalonkan diri atau mengikuti pemilu, semua ini merupakan kufur akbar baik orang yang melakukannya atau mengajak dan membujuk manusia untuk melakukannya, atau rela dengannya meskipun dia tidak melakukannya. Karena semua ini termasuk sarana untuk mewujudkan demokrasi yang merupakan dien (agama) orang-orang kafir dan jangan tertipu dengan banyaknya orang-orang yang terjerumus ke dalam hal ini, yang mereka keluar dari dienul Islam dan masuk ke dalam dien kafir selama mereka rela dengan demokrasi dan prasarananya. Walaupun salah seorang diantara mereka sholat dalam satu hari sebanyak seribu rakaat atau dia mengkhatamkan Al Qur’an seratus kali dalam satu hari, dien adalah kafir. Alloh Ta’ala berfirman:

ومايؤمن أكثرهم بالله إلا وهم مشركون
“Dan tidaklah kebanyakan mereka itu beriman kepada Alloh (kecuali mereka musyrik)” (QS. Yusuf:106).
Dan kajilah kembali apa yang saya sebutkan dari tema ini pada masalah niat di awal bab ke IV dan buku ini dan pada pembahasan ke delapan dari pasal selanjutnya, insya Alloh.
3. Nyanyian-nyanyian cabul dan musik yang menggunakan berbagai macam alat, harom mendengarkannya dan itu merupakan dosa besar karena adanya ancaman yang menyebutkannya, juga diharamkan menyibukkan diri dengannya, menjualnya dan mencari mata pencaharian darinya.

Tidak ada pengecualian dalam musik kecuali ad duff (rebana) untuk menyiarkan adanya pernikahan dan khusus bagi para wanita tidak boleh berbaur dengan para lelaki.
Hal ini bisa dibaca dalam buku Tanziihusy Syarii’ah ‘An Ibaahatil Aghoony Al Kholii’ah karya Ahmad bin Yahya An Najmiy, itu adalah kitab yang simpel namun mencakup seluruh tema permasalahan.
4. Membiarkan jenggot wajib bagi para laki-laki, karena adanya perintah dalam hal itu, dalam hal ini banyak bukunya, yang paling mudah adalah I’faa-ul Lihaa Wa Qosh-shu Syawaarib karya ‘Abdur Rohmaan bin Qosim An Najahi penyusun fatwa-fatwa Ibnu Taimiyyah.

5. Menghisap rokok dan cigaret atau dengan mengunyahnya semua itu haram, juga berdagang dan mencari mata pencaharian dengannya adalah haram.
Hal ini dapat dibaca dalam fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh dalam haramnya rokok dan cigaret, dan risalah-risalah semacam itu.
6. Hijaab dan niqoob bagi para wanita adalah wajib, banyak risalah dalam masalah ini, saya akan membicarakannya pada pembahasan ke delapan pada pasal selanjutnya, insya Alloh.

Kedelapan: Kondisi ummat Islam pada hari ini.
Wajib bagi setiap individu muslim untuk mengetahui kondisi alam (dunia) ini, dan kondisi negeri yang dia tinggal di dalamnya karena adanya pemahaman kondisi itu menimbulkan kewajiban-kewajiban syar’iy.
Untuk memahami kondisi negeri yang dia tinggal di dalamnya. Telah kami singgung pada masalah berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Alloh, dan masalah demokrasi beserta prasarananya.
Sedangkan memahami kondisi dunia, maka wajib memahami program-program orang-orang kafir dan tipu daya mereka terhadap kaum muslimin, supaya seorang muslim dapat menghindarinya. Alloh Ta’ala berfirman:
وكذلك نفصل الآيات و لتستبين سبيل المجرمنين
“Dan begitulah kami menjelaskan ayat-ayat kami dan supaya kamu memahami jalan orang-orang yang jahat” (QS. Al-An’aam:55).

Begitu juga memahami keadaan kaum muslimin di seluruh dunia supaya dapat menegakkan kewajiban-kewajiban syar’i bagi mereka berupa pertolongan dan bantuan yang memungkinkan, karena kaum muslimin — walaupun mereka dibatasi oleh batasan wilayah politik yang mereka buat-buat — mereka adalah satu ummat (bangsa) dan satu jasad, apabila salah satu anggota badannya sakit maka seluruh anggota badan juga terasa sakit. Oleh karena hal ini, maka orang yang tidak terpengaruh dengan keadaan kaum muslimin di dunia ini bukan termasuk bagian dari tubuh ini. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang sama sekali tidak memperhatikan keadaan kaum muslimin? Rosululloh SAW bersabda:

مثل المؤمن في توادهم و تراحمهم و تعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر و الحمى
“Perumpamaan orang mu’min dalam kasih sayang, kecintaan dan kesantunan mereka seperti tubuh, apabila salah satu anggota badannya terasa sakit maka seluruh badan akan merasakan dengan susah tidur dan demam”. (HR. Muttafaqun ‘alaihi).
Dan jasad itu adalah umat Islam, maka barangsiapa tidak terpengaruh dengan apa yang menimpa mereka dia bukan termasuk golongan mereka.

Dalam tema permasalahan ini banyak sekali buku-bukunya, kami sebutkan diantaranya sebagai contoh:
1. Maadzaa Khosirol ‘Aalam Bi Inhithoothil Muslimiin, karya Abu Hasan An Nadawiy.
2. Al Mukhoththootul Isti’maariyah Li Mukaafahatil Islaam, karya Muhammad Mahmuud Ash Showwaf.
3. Al Ghoorootu ‘Alal ‘Aalam Al Islaamiy, terjemah Muhibbuddin Al Khotib dan Mursaaid Al Yafi.
4. Qoodatul Ghorbi Yaquuluuna: Dammirul Islaam Wa Abiiduu Ahlahu, karya Jalaal Al Alim.
Dan buku-buku yang semisalnya disertai berita-berita dunia Islam.

Inilah apa yang kami sarankan untuk dipelajari pada tingkatan pertama dari tingkatan-tingkatan belajar yang syar’i yang khusus untuk orang-orang umum (awam) dari kalangan kaum muslimin, buku-buku ini tidak banyak. Namun kebanyakan orang banyak menyia-nyiakan waktu mereka pada hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan yang membahayakan mereka. Dan Rosululloh SAW telah bersabda:
نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس: الصحة و الفراغ
“Dua nikmat yang kebanyakan manusia melalaikannya: kesehatan dan waktu luang” (HR. Al Bukhooriy dan Ibnu ‘Abbaas ra. no. 6412).

Dan manusia membutuhkan orang-orang yang mengingatkan dan membangunkan mereka dari kelalaian mereka untuk kembali menuntut ilmu yang wajib bagi mereka yang di dalamnya terdapat kebahagiaan mereka baik di dunia maupun di akherat, dan hakekat ilmu adalah yang dinamakan “Miftaahu Daaris Sa’aadah” (kunci pintu alam kebahagiaan) sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim rh dalam kitabnya yang beliau namakan dengan nama tersebut. Barangsiapa diantara kaum muslimin ada yang bisa membaca maka silahkan membaca buku-buku ini sendirian atau bersama Syaikh atau bersama seorang thoolibul ‘ilmi (menuntut ilmu) yang sudah dahulu (senior). Dan barangsiapa yang buta huruf tidak bisa membaca, maka hendaknya meminta bantuan kepada orang yang dapat membaca buku-buku ini walaupun harus membayar atau walaupun harus menempuh perjalanan, karena suatu kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan dengan sebuah sarana maka sarana tersebut menjadi wajib. Setelah itu yang tersisa adalah tambahan dan peringatan:

Sedangkan tambahannya adalah apa yang telah kami sebutkan pada bab ke III dari buku ini, masalah (Kewajiban Orang Awam Dalam Menyampaikan Ilmu), yaitu bahwa setiap orang-orang yang meraih suatu ilmu yang wajib baginya hendaknya menyampaikannya kepada orang yang tidak mengetahuinya dan mengajarkan kepada keluarga dan anak-anaknya secara khusus, karena Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. At-Tahrim:6).
Rosululloh SAW juga bersabda:
كلكم راع و كلكم مسئول عن رعيته
“Setiap diri kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban (ditanyakan) tentang kepemimpinannya” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).

Sedangkan peringatannya adalah:
Bahwa sesungguhnya buku-buku yang saya sebutkan dalam bab ini atau dalam buku saya ini, bukan berarti penyebutanku tentang buku tersebut atau saranku untuk membacanya merupakan sebuah tazkiyyah (rekomendasi / pujian) saya terhadap pengarangnya atau terhadap seluruh apa yang ditulis oleh pengarang buku tersebut, akan tetapi ini hanyalah merupakan tazkiyyah (rekomendasi / pujian) saya terhadap kitab tersebut. Apabila dalam buku yang saya sarankan untuk membacanya terdapat cacat atau kesalahan yang nampak akan saya peringatkan, insya Alloh.

Beginilah, dan barangsiapa yang sudah selesai mempelajari buku-buku pada tingkatan pertama tersebut, dan Alloh telah membukakan hatinya untuk menambah dalam menuntut ilmu maka hendaknya segera melanjutkan untuk mempelajari buku-buku pada tingkatan ke dua kemudian ketiga:
ومن يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa yang Alloh kehendaki kepada seseorang dengan kebaikan Alloh akan memahamkan dien kepadanya”.
Dan hanya Allohlah Maha Memberi petunjuk.

Diterjemahkan oleh Muhammad Ar Rohiil
LP Cipinang, 29 Mei 2005, dari kitab Al Jaami’ Fii Tholabil ‘Ilmisy Syariif, Ayaikh ‘Abdul Qoodir bin ‘Abdul ‘Aziiz VII/1 – 31

Filed under: Nasehat tuk penuntut ilmu, tazkiyah

Pengikut